Bataminfo.co.id, Natuna — Laut Natuna kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena aktivitas nelayan maupun lalu lintas kapal, melainkan kegiatan pengangkatan bangkai kapal oleh kapal Water Dragon yang dilakukan di perairan Natuna.
Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan hanya mengenai bangkai kapal yang diangkat dari dasar laut, tetapi juga mengenai izin, tujuan pengangkatan, lokasi objek salvage, dampak lingkungan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat nelayan.
Pasalnya, informasi mengenai kegiatan tersebut justru berkembang setelah pekerjaan berlangsung. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengawasi kegiatan tersebut dan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui aktivitas pengangkatan bangkai kapal di wilayah perairan Natuna?
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna, Hendri, mempertanyakan alasan pengangkatan bangkai kapal yang disebut-sebut dilakukan untuk memperlancar alur pelayaran.
Menurut Hendri, bangkai kapal yang menjadi objek pengangkatan berada pada kedalaman sekitar 90 hingga 110 meter. Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, jalur yang biasa digunakan kapal-kapal besar berada pada kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter.
Karena itu, alasan bahwa bangkai kapal tersebut diangkat untuk memperlancar alur pelayaran dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
“Pertanyaannya, kapal apa yang terganggu melintasi alur tersebut? Itupun kalau benar kapal itu berada di alur perlintasan,” kata Hendri.
Sorotan semakin tajam ketika kegiatan tersebut dikaitkan dengan pengangkatan kapal Rusia yang disebut berada di sekitar perairan Pulau Senoa.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kapal tersebut telah tenggelam selama puluhan tahun dan disebut tidak berada pada jalur pelayaran utama.
Jika demikian, pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: apa sebenarnya alasan kapal tersebut diangkat?
“Untuk apa diangkat? Ada barang berharga apa di dalam kapal sehingga dilakukan pengangkatan?” ujar Hendri.
Pertanyaan tersebut menurutnya perlu dijawab secara terbuka, terlebih bangkai kapal yang telah berada di dasar laut selama puluhan tahun tidak serta-merta dapat dipandang hanya sebagai besi tua yang bebas diangkat.
Jika di dalamnya terdapat benda yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan maupun ekonomi, maka pengelolaannya dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Pemerintah sendiri memiliki rezim pengaturan mengenai BMKT. Perpres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT masih berstatus berlaku, sementara Permen KP Nomor 20 Tahun 2023 mengatur antara lain tata cara penanganan, pencatatan, pendokumentasian dan pemanfaatan BMKT.
Dengan demikian, publik memiliki alasan untuk meminta kejelasan mengenai apa sebenarnya objek yang diangkat dari dasar laut Natuna tersebut dan bagaimana status hukumnya.
Selain persoalan izin, HNSI Natuna juga menyoroti minimnya komunikasi kepada masyarakat pesisir.
Hendri menilai, sebelum kegiatan dilakukan, pihak perusahaan semestinya melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupan dari laut.
“Harusnya pihak PT Albantani terlebih dahulu melakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, mengenai dampak dari pengangkatan itu. Bukan main angkat saja,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayah perairan tempat mereka mencari nafkah.
Hendri mempersilakan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh izin yang digunakan PT Albantani dalam kegiatan tersebut.
Ia bahkan meminta kegiatan pengangkatan bangkai kapal ditunda terlebih dahulu sampai seluruh aspek perizinan dapat dipastikan dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan.
Permintaan tersebut, menurutnya, bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan salvage maupun investasi.
Namun, kegiatan di laut harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, objek yang jelas, lokasi yang jelas, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.
Hendri juga meminta agar bangkai kapal yang telah diangkat dikembalikan ke lokasi semula apabila nantinya ditemukan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia mengkhawatirkan aktivitas pekerjaan bawah laut tersebut dapat berdampak terhadap ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.
“Kalau memang tidak sesuai, kami minta dikembalikan ke tempatnya. Jangan sampai pengangkatan itu justru merusak ekosistem terumbu karang,” tegasnya.
Kegiatan salvage maupun pekerjaan bawah air bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa persyaratan.
Regulasi Kementerian Perhubungan mengenai salvage dan/atau pekerjaan bawah air mengatur persyaratan teknis dan perizinan kegiatan tersebut. PM 27 Tahun 2022, yang merupakan perubahan ketiga atas PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, tercatat masih berlaku.
Dalam dokumen resmi Kementerian Perhubungan, permohonan izin kegiatan pekerjaan bawah air antara lain berkaitan dengan rencana kerja, jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan, wilayah kerja dan koordinat, kontrak kerja atau Letter of Intent, izin usaha perusahaan salvage/pekerjaan bawah air, serta dokumen kapal kerja dan awak kapal.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin konkret:
Apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi PT Albantani?
PT Albantani Sebut Kantongi Izin Salvage
Pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan tersebut kemudian dikonfirmasi
Pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Tio, selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tugas atau Person in Charge (PIC) kegiatan, pada Rabu (02/09/2026).
Tio menyebut PT Albantani hanya mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat KPLP, untuk kegiatan salvage.
Publik tentu perlu mengetahui jenis izin yang dimiliki, siapa penerbitnya, lokasi dan koordinat yang tercantum, objek kapal yang diizinkan untuk diangkat, jangka waktu kegiatan, metode pekerjaan serta persyaratan teknis dan lingkungan yang menjadi bagian dari izin tersebut.
Sebab, keberadaan izin salvage tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan apabila objek, lokasi atau ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan di lapangan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Sorotan semakin kuat setelah Hendri mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Direktorat Perhubungan Laut di Kantor Bupati Natuna beberapa waktu lalu, pihak direktorat disebut juga mempertanyakan kegiatan tersebut.
Menurut Hendri, pihak direktorat bahkan disebut terkejut karena belum mengetahui secara jelas berapa kedalaman bangkai kapal yang akan diangkat dan alur pelayaran mana yang dianggap terganggu oleh keberadaan bangkai kapal tersebut.
Hendri juga menyampaikan bahwa apabila pemerintah daerah meminta kegiatan tersebut dihentikan, pihaknya meminta agar kegiatan dihentikan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Pernyataan ini tentu menjadi hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi terkait,”cetusnya.
Sebab, apabila benar kegiatan salvage berlangsung di wilayah perairan Natuna sementara koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat tidak berjalan secara optimal, maka persoalannya bukan lagi sekadar pengangkatan bangkai kapal.
Ini menyangkut tata kelola dan pengawasan terhadap aktivitas di laut Natuna.
Sementara itu, Tagor Aruan dari PT Albantani Batam ketika dikonfirmasi mengenai perizinan belum memberikan penjelasan lengkap mengenai keseluruhan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Media ini telah memberikan ruang kepada pihak PT Albantani untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Namun sampai berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan jawaban.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai satu bangkai kapal.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana aktivitas di laut Natuna diawasi dan dikelola.
“Di sana terdapat nelayan yang menggantungkan kehidupan, ekosistem terumbu karang yang harus dijaga, jalur pelayaran yang harus dijamin keselamatannya, serta kemungkinan peninggalan sejarah maritim yang memiliki nilai penting,”tegasnya.
Karena itu, setiap kegiatan pengangkatan kapal tua dari dasar laut semestinya dilakukan dengan izin yang jelas, prosedur yang transparan, koordinasi lintas instansi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
HNSI Natuna mendorong APH turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang prosedurnya lengkap, silakan dibuka kepada publik. Kalau ada yang tidak sesuai, harus diusut,” tegas Hendri.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi berwenang.
Jika seluruh dokumen dan prosedur memang telah terpenuhi, membuka informasi kepada publik seharusnya bukan persoalan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan menjadi penting agar kegiatan salvage tidak berubah menjadi aktivitas yang berjalan dengan minim pengawasan.
“Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bangkai kapal,”tuturnya.
Ada kepentingan nelayan, keselamatan pelayaran, kelestarian ekosistem laut dan kemungkinan jejak sejarah maritim Natuna yang tidak boleh hilang tanpa penjelasan.
Laporan (Iskandar)












