Bataminfo.co.id, Batam— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penggerebekan tersebut. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan puluhan orang yang terdiri atas saksi maupun pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Petugas tim gabungan telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Brankas Besar Tempat Penyimpanan Ekstasi Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah brankas besar berwarna hijau sage yang disembunyikan dan difungsikan khusus sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ekstasi (inex).
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan temuan brankas tersebut. “(Brankas) isinya inex,” ungkap Handik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan lengkap terkait jumlah total barang bukti ekstasi yang disita serta memeriksa intensif para tersangka dan saksi. Langkah ini diambil guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan tempat hiburan malam di wilayah Batam.












