Dekan FIKP UMRAH Soroti Tambang Timah Laut Pekajang: Jangan Langsung Bicara Kerugian, Buktikan Dulu Kerusakan Lingkungannya

Avatar photo
Ket Foto: Dr. Dony Apdillah, S.Pi, M.Si, Dekan Fakultas Ilmu Kelautan Dan Perikanan, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Aktivitas pertambangan timah laut di perairan Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak 2014 hingga 2026 atau sekitar 12 tahun itu kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mulai mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi kelautan.

Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Dony Apdillah, S.Pi., M.Si., menilai dugaan dampak aktivitas pertambangan timah laut di Pekajang harus diuji secara ilmiah. Menurutnya, jangan sampai perdebatan hanya berhenti pada klaim nelayan mengalami kerugian atau perusahaan memberikan kompensasi.

Justru, kata Dony, hal pertama yang harus dibuktikan adalah apakah aktivitas pertambangan tersebut telah menyebabkan perubahan atau kerusakan lingkungan laut.

“Kalau kita hanya bicara masyarakat rugi, saya rugi, itu tidak kuat basisnya. Harus ada tolak ukurnya,” ujar Dony saat diwawancarai Bataminfo.co.id, pada Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, operasi tambang merupakan aktivitas yang harus diuji dampaknya terhadap kondisi ekologis perairan. Parameter seperti Total Suspended Solids (TSS), Total Dissolved Solids (TDS), suhu, oksigen terlarut, hingga kondisi ekosistem seperti terumbu karang perlu diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi awal sebelum kegiatan berlangsung.

Tambang Laut Bukan Sekadar Mengambil Timah

Dony menjelaskan, aktivitas pertambangan di laut, khususnya yang mengaduk material dasar perairan, dapat menimbulkan turbulensi dan meningkatkan kekeruhan.

Dampaknya akan sangat bergantung pada karakteristik lokasi serta kondisi hidrodinamika perairan.

“Pertambangan di laut itu, kalau timah umumnya mengaduk air sehingga terjadi turbulensi. Kalau di situ ada karang, nanti karangnya bisa rusak,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan dampak tidak bisa disimpulkan hanya dengan melihat kondisi air keruh secara kasatmata.

Apabila wilayah tersebut bukan kawasan terumbu karang dan kekeruhan hanya bersifat sementara, maka arah serta luas dampaknya harus dilihat berdasarkan pergerakan arus dan kondisi hidrodinamika.

“Laut itu tidak diam. Ada proses hidrodinamika. Ke kanan, ke kiri, ke utara, ke selatan, bergantung musim,” katanya.

Menurut Dony, perubahan musim dapat menyebabkan material yang berada di satu wilayah terbawa menuju kawasan lain.

Ia mengibaratkan fenomena tersebut dengan sampah dan minyak hitam yang pada musim tertentu dapat terbawa arus hingga menumpuk di pesisir.

“Nah, sama seperti itu tadi, dampak pertambangan juga bisa mengikuti musim dan pergerakan arus,” ujarnya.

Nelayan Bisa Terpaksa Melaut Lebih Jauh

Persoalan menjadi lebih serius ketika perubahan kondisi perairan kemudian memengaruhi keberadaan ikan.

Dony mengatakan ikan memiliki kecenderungan menghindari perubahan lingkungan seperti suhu dan salinitas yang signifikan.

“Produksi ikan pasti menurun, karena ikan tidak suka terhadap perubahan, baik perubahan suhu, perubahan salinitas dan seterusnya. Akibatnya ikan akan pergi ke tempat lain,” jelasnya.

Ketika ikan berpindah, nelayan berpotensi harus mencari wilayah tangkap yang lebih jauh untuk mendapatkan hasil yang sama.

Masalahnya, tidak semua nelayan memiliki kapal dengan kapasitas yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan lebih jauh.

“Cost atau modal yang mereka keluarkan akan menjadi lebih besar. Tapi mereka tidak sanggup melakukan itu karena kapasitas atau tonase kapal mereka kecil,” katanya.

Nelayan yang sebelumnya cukup melaut satu malam, menurut Dony, bisa membutuhkan waktu lebih lama jika wilayah tangkap semakin jauh.

“Kalau dia ke laut lebih jauh, bisa menjadi dua malam. Nah, itu yang menyebabkan produksi perikanan pasti menurun,” ujarnya.

Kompensasi Harus Berdasarkan Kerugian yang Terbukti

Terkait keluhan masyarakat mengenai kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan, Dony mengatakan persoalan tersebut harus diletakkan secara proporsional.

Menurutnya, kompensasi tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan angka yang disepakati tanpa adanya dasar penghitungan kerugian yang jelas.

“Kalau masyarakat yang terganggu itu bisa dibuktikan mengalami kerugian, seharusnya perusahaan wajib memberikan kompensasi senilai dengan kerugian yang dialami,” tegasnya.

Namun, ia juga memahami mengapa perusahaan dapat mempertanyakan klaim tersebut apabila tidak terdapat data yang membuktikan hubungan langsung antara aktivitas pertambangan dengan kerugian nelayan.

“Yang kedua, apakah benar penurunan hasil tangkapan itu memang hanya disebabkan oleh aktivitas tambang, atau ada faktor-faktor lain?” katanya.

Karena itu, menurut Dony, pembuktian ilmiah menjadi kunci.

Jangan Terbalik: Buktikan Kerusakan, Baru Hitung Kerugian

Dony memberikan penekanan khusus terhadap pola berpikir dalam menangani persoalan tambang laut.

Menurutnya, masyarakat jangan langsung menjadikan penurunan pendapatan sebagai dasar utama untuk menyatakan telah terjadi kerusakan lingkungan.

“Itu adalah dampak, bukan penyebab. Kalau kita bicara masyarakat rugi, pendapatan nelayan menurun, itu jangan disebut sebagai penyebab, tetapi dampak,” tegasnya.

Penyebabnya, kata Dony, harus dibuktikan melalui perubahan kondisi lingkungan yang dapat dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

“Operasi tambang timah laut itu penyebabnya. Apakah dengan operasi itu terjadi peningkatan TSS, turbulensi, atau perubahan kondisi perairan. Nah, itu yang harus dibuktikan,” jelasnya.

Jika terdapat kerusakan terumbu karang, misalnya, maka luas kerusakan harus dihitung secara ilmiah.

“Kalau terumbu karangnya hancur, dihitung berapa luas karang yang hancur. Itulah yang harus dijadikan dasar. Baru benar kita bisa mengatakan telah terjadi perubahan lingkungan,” ujarnya.

Setelah perubahan lingkungan terbukti, barulah dampaknya terhadap masyarakat dihitung.

“Setelah itu baru bicara dampaknya, siapa yang terdampak. Selama ini banyak yang terbalik dalam berpikir,” katanya.

Baseline Lingkungan Harus Dibuka

Dony juga menyoroti pentingnya data awal atau baseline kondisi lingkungan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Menurutnya, data tersebut semestinya tersedia dalam dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari proses perizinan.

“Awalnya kan sudah ada datanya. Bagaimana kondisi air sebelum aktivitas penambangan dilakukan. Data itu pasti ada di dinas, karena saat perusahaan mengajukan izin, mereka diwajibkan mengukur kondisi awal lingkungan,” ungkapnya.

Data awal tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan kondisi perairan setelah aktivitas pertambangan berjalan.

“Perubahan itulah yang menjadi dasar apakah aktivitas tersebut mengganggu, merusak atau mencemari lingkungan,” ujarnya.

Dony menilai pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan, perlu turun melakukan pengukuran bersama apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan perubahan lingkungan.

“Kalau Bupati bilang turun, saya akan turun dengan ESDM. Kita ukur, kita cek. Itu yang namanya baseline. Enak kita bicaranya dan valid, tidak ada yang menyanggah,” katanya.

TNI AL Amankan 1,5 Ton Pasir Timah

Sorotan terhadap Pekajang semakin kuat setelah TNI Angkatan Laut melalui KRI Beladau-643 bersama Tim Satgassus Timah Pusintelal pada Senin (27/7/2026) melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar.

Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.596 kilogram atau hampir 1,6 ton.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut menambah pertanyaan publik mengenai aktivitas pertambangan timah di kawasan Pekajang, terlebih sebelumnya masyarakat juga menyoroti aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM).

Kepala Desa Pekajang, Jailani, dalam konfirmasi sebelumnya kepada media mengaku mengetahui aktivitas kapal timah tersebut. Ia bahkan menyebut aktivitas kapal di perairan desa tersebut, berdasarkan ingatannya, telah berlangsung sejak sekitar 2014, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Namun, sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai mekanisme kompensasi, dampak terhadap nelayan, pengawasan, hingga sikap mayoritas masyarakat terhadap aktivitas tersebut masih menyisakan ruang klarifikasi.

Tiga IUP dan Pertanyaan Besar di Pekajang

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang telah diberitakan media ini, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga IUP Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga dengan total luasan mencapai 11.540 hektare.

Di tengah data perizinan tersebut, masyarakat Pekajang sebelumnya mengeluhkan kondisi perairan dan hasil tangkapan ikan yang disebut mengalami penurunan.

Warga juga menyebut adanya kompensasi yang nilainya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, sementara Kepala Desa Pekajang menjelaskan besaran kompensasi bergantung pada hasil produksi.

Perbedaan informasi tersebut membuat transparansi mekanisme kompensasi menjadi salah satu hal yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Akademisi Siap Turun Bersama Masyarakat

Dony menegaskan, persoalan Pekajang tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

Ia bahkan menyatakan FIKP UMRAH siap membantu masyarakat melakukan kajian apabila diperlukan.

“Kalau ada sesuatu yang mau dianalisis dan mereka tidak mampu, kami siap membantu. Itu namanya pengabdian kepada masyarakat. Tidak usah dibayar,” tegasnya.

Menurut Dony, dosen dan mahasiswa dapat dilibatkan untuk membantu pengambilan serta analisis data lingkungan, tentunya dengan prosedur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyarankan masyarakat yang memiliki dugaan perubahan atau kerusakan lingkungan untuk melaporkan persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan lingkungan, dengan fokus awal pada dugaan perubahan atau kerusakan lingkungan, bukan semata-mata klaim kerugian.

“Kerusakan dulu. Kalau nanti terbukti, baru mendapatkan dampak. Jangan dibalik,” ujarnya.

Pekajang Menunggu Pembuktian

Polemik aktivitas pertambangan timah laut di Pekajang kini memasuki tahap yang membutuhkan data lebih kuat.

Di satu sisi, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai hasil tangkapan dan kompensasi. Di sisi lain, terdapat aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun serta adanya data perizinan pertambangan.

Sementara itu, penindakan TNI AL terhadap dugaan aktivitas pertambangan timah ilegal dengan barang bukti hampir 1,6 ton pasir timah menunjukkan bahwa persoalan aktivitas timah di wilayah Pekajang bukan lagi sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Bagi Dony, jalan keluarnya bukan dengan saling melempar tudingan.

Ukur kondisi lingkungan. Buka data baseline. Bandingkan dengan kondisi saat ini. Buktikan penyebabnya. Setelah itu baru hitung siapa yang terdampak dan berapa kerugiannya.

“Kalau kita mengatakan suatu kegiatan mencemari lingkungan, maka harus diukur apakah kualitas perairannya masih di bawah baku mutu atau sudah melebihi baku mutu,” tegas Dony.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan tambang timah laut di Pekajang dapat diuji secara objektif—apakah aktivitas tersebut benar-benar menimbulkan perubahan ekologis, sejauh mana dampaknya terhadap nelayan, dan bentuk pemulihan apa yang seharusnya dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bataminfo.co.id tetap membuka ruang bagi PT Cipta Persada Mulia, Pemerintah Kabupaten Lingga, Dinas ESDM Kepri, instansi lingkungan hidup serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Budi)