Dua Orang Diamankan Akibat Nekat Simpan Vape Berisi Narkoba dalam Kulkas, Kapolsek: Diedarkan dengan Harga 2,5

Avatar photo
Ket Foto : Kapolsek Lubuk Baja dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media di Lobi Polsek Lubuk Baja | dok.Non/ArsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Kedapatan menyimpan narkotika jenis liquit cair atau catridge (otimidate), dua orang pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kedua pria yang diketahui berinisial M alias Y dan HA itu diamankan pada 5 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB di dua tempat yang berbeda. M diamankan di wilayah Lubuk Baja, sementara HA di wilayah Tiban.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie kepada awak media menjelaskan bahwa, penangkapan kedua orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika golongan II ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn Lubuk Baja.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang pria berinsial HA.

“Diamankan satu pelaku, beserta barang bukti berupa 1 buah HP merk vivo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp.194.000 dan 2 pcs dan 2 pcs cattride yang berisikan liquit dibungkus dalam saku celana HA sebelah kanan,” jelasnya kepada awak media pada Jumat, (7/8/26).

Selanjutnya, Tim melakukan investigasi lebih dalam dan melakukan pengembangan terhadap temuan barang bukti tersebut.

Pihaknya kemudian menggeledah sebuah rumah yang sebelumnya dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang tersebut.

Dalam penggeledahan itu, Polisi temukan sebanyak 72 pcs Cattride Vape liquit dengan bungkusan berwarna kuning keemasan dengan motif bergambar merk STUGH yang diduga merupakan narkotika golongan II jenis etomidate.

Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lain dalam rumah tersebut berupa, 1 unit HP samsung A05 silver brserta 1 sim card, 1 unit mobil merk honda jaz keluarahan Tahun 2004 dengan nopol: BP1185 HY berwarna hitam.

“Mobil ini yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut vape yang mengandung narkotika,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja antaralain; 1 unit mesin cuci merk aqua warna biru muda yang diketahui untuk menyimpan 72 pcs vape liquit.

Saat ini, Polisi telah menahan kedua tersangka dan menyita barang bukti dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Deni juga menyebut, barang haram tersebut rencananya hendak dipasarkan di Indonesia, terutama wilayah Kota Batam.

“Barang ini disimpan dalam kulkas. Asal barangnya dari Malaysia, dan akan diedarkan di Kota Batam dengan harga dua setengah juta (2,5 juta rupiah) per pcs,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan / atau pasal 609 ayat 1 huruf Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Sementara, cara masuk para pelaku masih kami dalami karena pemeriksaan masih berproses. Nanti akan kami sampaikan setelah kami dapatkan keterangan dari para Pelaku,” tandasnya.