Dekan FIKP UMRAH: Pengelolaan Sedimentasi Laut di Kepri Harus Dibuktikan Secara Ilmiah, Jangan Sampai Bertentangan dengan Konservasi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepulauan Riau (Kepri) terus menuai perhatian. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, kalangan akademisi meminta pemerintah tidak hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga membuka dasar ilmiah yang menjadi pijakan penetapan lokasi pengelolaan sedimentasi.

Sorotan itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Dony Apdillah, S.Pi., M.Si., yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 bukanlah dasar untuk melegalkan penambangan pasir laut, melainkan mengatur pengelolaan hasil sedimentasi yang memang terbukti mengganggu alur pelayaran atau merusak ekosistem.

Menurut Dony, banyak pihak masih keliru memahami substansi aturan tersebut.

“Yang harus digarisbawahi adalah kata ‘pengelolaan’. Sedimentasi merupakan proses alami ketika material di kolom air mengendap ke dasar laut. Persoalannya bukan proses sedimentasinya, tetapi apakah sedimentasi itu benar-benar telah mengganggu alur pelayaran atau merusak ekosistem. Kalau itu belum bisa dibuktikan secara ilmiah, maka dasar untuk melakukan pengelolaan juga belum terpenuhi,” tegasnya saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, secara akademis pemerintah wajib memiliki bukti ilmiah yang sahih sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai lokasi pengelolaan hasil sedimentasi.

“Harus ada data yang membuktikan sedimentasi itu benar-benar terjadi secara alami, berapa volumenya, apa jenis materialnya, dari mana sumbernya, serta apakah benar telah menyebabkan pendangkalan alur pelayaran atau kerusakan ekosistem. Kalau data itu belum ada, tentu akan menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Baseline Data Jadi Fondasi Kebijakan

Dony menegaskan, baseline data menjadi syarat utama sebelum sebuah kebijakan dijalankan.

Menurutnya, data dasar tersebut harus mampu menjelaskan jumlah endapan sedimen, karakteristik material, hingga asal-usul sedimentasi sehingga keputusan pemerintah memiliki pijakan ilmiah yang kuat.

Ia mengaku belum mengetahui apakah seluruh data tersebut telah dimiliki pemerintah.

“Kalau pemerintah memiliki data itu, tentu kami sebagai akademisi akan sangat senang mendiskusikannya. Tetapi kalau belum ada, maka riset harus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.

Ancaman bagi Terumbu Karang dan Nelayan

Dari sisi lingkungan, Dony mengingatkan aktivitas pengerukan dalam skala besar berpotensi memicu turbulensi yang meningkatkan kekeruhan perairan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap terumbu karang, padang lamun, hingga habitat ikan.

“Air akan teraduk dan menjadi keruh. Sedimen akan terbawa arus menuju kawasan terumbu karang dan lamun. Akibatnya karang bisa mengalami coral bleaching atau pemutihan karena tertutup sedimen dan tidak mampu lagi melakukan fotosintesis. Jika berlangsung terus, dampaknya bisa berupa kematian massal terumbu karang,” jelasnya.

Dampak lain yang dinilai tak kalah serius adalah terhadap masyarakat nelayan.

Ia menyebut perairan sekitar Pulau Numbing merupakan kawasan penangkapan ikan tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Kalau kekeruhan terus terjadi, ikan akan menjauh. Nelayan kehilangan fishing ground, produktivitas turun, dan tentu berdampak pada ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.

Dekat Kawasan Konservasi

Hal lain yang menjadi perhatian FIKP UMRAH adalah lokasi pengelolaan sedimentasi di selatan Pulau Numbing yang disebut berada tidak jauh dari kawasan konservasi perairan di timur Pulau Bintan.

Menurut Dony, kawasan konservasi dibangun untuk melindungi terumbu karang, padang lamun, dan habitat berbagai biota laut.

“Kalau aktivitas sedimentasi dilakukan terlalu dekat, efektivitas kawasan konservasi bisa hilang. Jangan sampai di satu sisi pemerintah membangun kawasan konservasi, tetapi di sisi lain justru membuka aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan membuat pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan morfologi dasar laut.

Menurutnya, pengerukan dapat membentuk cekungan yang memicu perpindahan sedimen dari kawasan pesisir sehingga mempercepat abrasi.

“Kalau proses itu berlangsung terus, pulau-pulau kecil berpotensi mengalami penyusutan bahkan tenggelam. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Pemulihan Ekosistem Bisa Puluhan Tahun

Dony menegaskan kerusakan ekosistem laut tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Ia menjelaskan terumbu karang jenis cepat tumbuh sekalipun hanya bertambah sekitar satu hingga tiga sentimeter setiap tahun.

“Kalau kerusakan terjadi secara masif, pemulihannya bisa memakan waktu 30 sampai 100 tahun. Karena itu kebijakan yang diambil hari ini harus benar-benar berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

Minta Pemerintah Buka Data dan Tinjau Ulang Lokasi

Sebagai rekomendasi akademik, Dony meminta pemerintah meninjau kembali lokasi pengelolaan sedimentasi, khususnya di wilayah selatan Pulau Numbing.

Ia juga mendorong pemerintah membuka seluruh data ilmiah yang menjadi dasar penetapan lokasi agar dapat diuji secara terbuka oleh akademisi maupun masyarakat.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya regulasi, melainkan apakah syarat substantif yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 benar-benar telah terpenuhi.

“Kita tidak sedang anti terhadap pengelolaan hasil sedimentasi. Yang kita minta hanya satu, buktikan dulu secara ilmiah bahwa lokasi itu memang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP. Kalau itu bisa dibuktikan, tentu diskusinya akan jauh lebih objektif,” tegasnya.

Dony berharap pemerintah mengedepankan transparansi dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan agar kebijakan yang diambil tidak memicu konflik sosial maupun mengorbankan keberlanjutan ekosistem laut.

“Jangan sampai keputusan yang diambil hari ini justru menjadi beban bagi generasi mendatang. Semua harus berangkat dari data yang sahih, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.

(Budi)