Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) mengungkapkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau telah menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang, yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan mengakibatkan seorang warga negara Indonesia meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketua DPP-P2B, Hendra, kepada Bataminfo.co.id mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Bidpropam Polda Kepri yang berisi undangan klarifikasi sebagai pelapor.
“Alhamdulillah, laporan yang kami sampaikan telah ditindaklanjuti. Kami menerima surat resmi dari Bidpropam Polda Kepri untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan DPP-P2B ke Bidpropam Polda Kepri pada 4 Juni 2026 terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melibatkan seorang WNA.
Selain itu, lanjutnya, DPP-P2B juga telah memperluas upaya pengawasan dengan menyampaikan laporan serupa ke Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2026 melalui mekanisme pengaduan resmi.
“Kami tidak hanya melaporkan ke Propam Polda Kepri, tetapi juga telah memasukkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2026. Tujuan kami sederhana, yakni agar proses penanganan perkara ini mendapat supervisi dan evaluasi secara berjenjang,” katanya.
Hendra menegaskan, DPP-P2B menghormati seluruh proses yang sedang dilakukan Bidpropam Polda Kepri dan siap memberikan seluruh keterangan maupun dokumen yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
“Kami akan hadir memenuhi undangan tersebut. Sebagai pelapor, tentu kami siap memberikan penjelasan, menyerahkan dokumen pendukung, serta menyampaikan dasar-dasar laporan yang kami ajukan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan DPP-P2B berfokus pada penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menurut mereka perlu mendapatkan evaluasi dari fungsi pengawasan internal Polri.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Namun sebagai bagian dari masyarakat, kami juga memiliki hak untuk meminta adanya supervisi dan evaluasi apabila terdapat persoalan hukum yang menimbulkan perhatian publik. Itu yang sedang kami lakukan,” jelas Hendra.
Dalam surat undangan yang diterima DPP-P2B, Bidpropam Polda Kepri menyebutkan bahwa Subbidpaminal sedang melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidakpuasan terhadap penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka seorang WNA yang ditangani Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Hendra berharap proses klarifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami percaya mekanisme pengawasan internal Polri memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena itu kami akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan,” tutupnya.
(Budi)












