Polda Kepri Berhasil Amankan 1,5 Kg Sabu dengan Lima Orang Tersangka di Batam

Lima tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan sabu 1,5 kg. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 5 (Lima) orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.515 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan konologis kejadian saat penangkapan.

“Kelima tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF berhasil kita amankan pada Jum’at (18/9/20) pukul 17.00 WIB sore,” ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Senin (21/9/2020) pagi.

BACA JUGA:   Cegah Penyebaran Virus Corona, Polda Kepri Gelar Operasi Yustisi

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kemasan teh Cina dengan berat 1.033 gram dari tiga orang tersangka berinisial Z, S, dan M” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman ditempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain.

BACA JUGA:   Wawako Amsakar Ajak PKDP Dukung Pembangunan Batam

“Tersangka lain yang diamankan berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residence kecamatan Batu Aji Kota Batam. Dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram,” bebernya.

Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.

BACA JUGA:   Cegah Covid-19, Mako Polresta Barelang di Semprot Disinfektan

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *