Bataminfo.co.id, Batam – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menyoroti Surat Sakti Kilat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Batam yang berkaitan dengan Sekolah Djuwita.
Hal ini dinilai ganjal oleh pihak LBH ini. Pasalnya, mengenai sekolah tersebut, LBH No Viral No Justice ini kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa, pihaknya kini mengantongi data mengenai Sekolah tersebut yang diduga belum memiliki izin operasional.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikbudristek RI) telah memberikan jawaban resmi kepada
kami, LBH No Viral No Justice. Kementerian menyatakan secara gamblang
bahwa Playgroup Djuwita tidak mengantongi izin operasional resmi alias
fiktif!,” ungkap salah satu Pengacara LBH ini yakni, Lomboan Djahamou,” dalam wawancaranya di Kawasan Batam Center pada Sabtu, (6/6/26).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sekolah tersebut belum terdaftar secara resmi di Kemeterian Pendidikan. Hal ini kata dia tampak secara gamblang melalui website resmi Kementerian terkait.
Sehingga menurutnya, sekolah ini masih terus beroperasi seperti sekolah lainnya, meski diduga ilegal.
“Silakan buka laman resmi kementerian di referensi.data.kemendikdasmen.go.id. Ketik
nama sekolah tersebut. Hasilnya? Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
untuk tingkat Playgroup mereka TIDAK TERDAFTAR. Mereka beroperasi
secara ilegal di kota ini!,” tegasnya.
Meski begitu, hal yang menurutnya ganjal dan masih jadi tanda tanya hingga saat ini adalah, pernyataan pihak Kementerian itu yang seolah terpatahkan karena isi surat kilat yang menyebut bahwa sekolah Djuwita Batam beroperasi legal.
“Hanya berselang tiga hari dari pernyataan kementerian, tepatnya kemarin, Jumat,
05 Juni 2026 pada pukul 12.08 WIB tiba-tiba keluar sebuah surat dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyatakan bahwa Playgroup Djuita itu legal. Surat itu ditandatangani secara digital atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Bapak Hendri Arulan, S.Pd., M.M,” ujarnya.
Namun, pihaknya menduga adanya kebohongan yang dilakukan, terkait dengan persoalan ini.
“Tapi mari kita bedah kebohongannya!
Saat tim investigasi hukum kami mendatangi Kantor Dinas Pendidikan pada
jam 13.00 WIB kemarin, kami menemukan fakta di lapangan bahwa; Kepala Dinas tidak berada di tempat sejak pagi hari, Sekretaris Dinas belum datang ke Kantor, dan Kepala Bidang PAUD sedang mengalami musibah kecelakaan,” kata dia.
Hal inilah yang membuat pihaknya juga menduga adanya permainan dari oknum Disdik Kota Batam dibalik terbitnya surat kilat tersebut.
“Siapa oknum di dalam Dinas
Pendidikan Batam yang berani menerbitkan surat kilat tersebut dan mencatut atau menyalahgunakan wewenang tanda tangan digital Kepala Dinas di saat para pejabat berwenang tidak ada di tempat? Ini adalah indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan!,” ucapnya.
Lomboan mengatakan, terkait hal ini, pihaknya akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri.
“Oleh karena itu, saya, Lomboan Djahamou, S.H., selaku Ketua LBH No Viral No Justice menyatakan sikap: Hari Senin depan, kami akan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat digital ini sesuai Pasal 263 KUHP dan Undang-undang ITE, serta pelanggaran UU Sisdiknas ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri!,” tegas dia.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak sejumlah instansi terkait untuk memeriksa oknum dibalik dugaan penerbitan surat kilat oleh Disdik Kota Batam per 5 Juni 2026.
“Kedua, kami meminta Walikota Batam dan Inspektorat untuk segera melakukan
audit investigatif dan memeriksa oknum di balik terbitnya surat kilat tanggal 5 Juni kemarin. Ketiga, kami akan menyeret Dinas Pendidikan Kota Batam ke Komisi Informasi
terkait pemblokiran data publik,” tandasnya.
*Pernyataan yang Berbeda dari Kadisdik Kota Batam terkait Legalitas Sekolah Djuwita*
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Media ini, Ia mengatakan sebaliknya. Kata dia, sekolah tersebut telah memiliki izin operasional.
“TK dan KB sekolah Djuwita sudah memiliki legalitas Ijin Operasional nya,” katanya singkat saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Media BatamInfo,” katanya.
Pernyataan yang berbeda antara kedua pihak ini masih terus digali oleh tim media ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupay untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait.












