Bataminfo.co.id, Lingga – Pernyataan kuasa hukum Y.M terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, Yogi Saputra, kembali memunculkan polemik di tengah publik.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menilai pernyataan Yogi yang menyebut adanya “aksi premanisme yang berkedok aktivis dan tindakan-tindakan anarkis” merupakan bentuk penghinaan, bukan kritik sosial. Bahkan, pernyataan tersebut disebut telah disimpan sebagai bukti untuk kemungkinan laporan polisi maupun gugatan perdata.
Menanggapi hal itu, Yogi menegaskan bahwa pernyataannya tidak lahir tanpa dasar, melainkan berangkat dari konteks dugaan peristiwa kekerasan yang telah dilaporkan korban dan sedang diproses aparat penegak hukum.
“Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks adanya laporan dugaan penganiayaan, adanya korban, serta adanya bukti yang telah diproses hukum. Jadi bukan pernyataan yang muncul tanpa dasar ataupun fitnah pribadi,” ujar Yogi.
Menurutnya, penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk keprihatinan sosial terhadap dugaan tindakan kekerasan yang menjadi perhatian masyarakat, bukan upaya menyerang kehormatan pribadi seseorang.
“Kami tidak pernah menyatakan vonis hukum terhadap siapa pun. Seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” katanya.
Yogi juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menuduhkan tindak pidana baru, melainkan bentuk penilaian sosial terhadap dugaan peristiwa yang sedang diproses hukum.
“Fakta hukumnya adalah adanya laporan dugaan penganiayaan yang sedang diproses. Sedangkan pernyataan yang saya sampaikan merupakan opini dan sikap sosial terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian lengkap dengan bukti dokumentasi terkait dugaan pemukulan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Jadi publik juga memahami bahwa ada konteks peristiwa, ada korban, ada bukti, dan ada proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Yogi juga membantah opini yang berkembang bahwa dirinya disuruh ataupun digerakkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang nama baik Y.M.
Menurutnya, narasi tersebut justru merupakan hipotesis negatif dan fitnah yang tidak memiliki dasar serta berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru.
“Saya bergerak atas sikap pribadi dan kapasitas saya sebagai aktivis mahasiswa yang melihat adanya persoalan hukum dan keresahan publik. Tidak ada pihak mana pun yang menyuruh ataupun mengendalikan saya untuk menyerang pribadi seseorang,” tegasnya.
Ia juga menepis opini publik yang mempertanyakan mengapa dirinya mengkritisi persoalan dugaan kekerasan yang melibatkan individu sipil, bukan hanya fokus terhadap pemerintah daerah.
Menurut Yogi, dalam negara demokrasi fungsi kontrol sosial masyarakat tidak terbatas hanya kepada pemerintah, tetapi juga terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum yang menjadi perhatian publik.
“Mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan sosial, hukum, maupun tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat, bukan hanya terbatas mengkritik pemerintah,” ujarnya.
Yogi mengatakan, selama ini dirinya juga cukup aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan pemerintahan maupun kebijakan publik melalui forum mahasiswa, organisasi kepemudaan, maupun media.
“Jadi opini yang mengatakan saya hanya menyerang individu sipil itu tidak benar. Sikap kritis terhadap kebijakan publik maupun persoalan sosial sudah sering kami sampaikan melalui ruang-ruang diskusi, organisasi, maupun media,” katanya.
Terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebut kritik hanya dapat ditujukan kepada pemerintah, Yogi menilai pandangan tersebut terlalu sempit apabila dikaitkan dengan ruang kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Menurutnya, apabila logika tersebut dipakai, maka masyarakat seolah tidak boleh menyampaikan kritik, penilaian sosial, ataupun keprihatinan terhadap tindakan yang terjadi di tengah masyarakat hanya karena objeknya bukan pejabat negara.
“Kalau semua kritik terhadap persoalan sosial langsung dianggap penghinaan hanya karena objeknya bukan pemerintah, maka ruang kontrol sosial masyarakat bisa menjadi sangat sempit,” tegasnya.
Ia mengatakan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kritik terhadap pemerintah, tetapi juga hak masyarakat untuk merespons persoalan sosial, penegakan hukum, dan tindakan yang menjadi perhatian publik.
“Demokrasi tidak membatasi masyarakat hanya boleh berbicara tentang pemerintah. Ketika ada dugaan tindakan kekerasan yang menjadi perhatian publik, masyarakat juga memiliki hak moral dan konstitusional untuk menyampaikan sikap,” ujarnya.
Menurut Yogi, kritik mahasiswa tidak boleh dipersempit hanya sebatas terhadap pemerintah, sebab fungsi moral dan sosial mahasiswa juga mencakup perhatian terhadap persoalan hukum, kekerasan, maupun keresahan masyarakat.
“Ketika ada dugaan tindakan kekerasan yang menjadi perhatian publik, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban,” katanya.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terkait tudingan pencemaran nama baik, Yogi juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 433 ayat (3), yang menyatakan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Artinya hukum juga melihat konteks dan tujuan suatu pernyataan, bukan hanya memotong satu kalimat secara terpisah,” katanya.
Meski demikian, Yogi mengaku tetap menghormati apabila pihak kuasa hukum ingin menempuh jalur hukum atas keberatan tersebut.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga berharap substansi utama perkara, yakni dugaan penganiayaan terhadap korban, tidak tertutupi oleh polemik lain di luar pokok kasus,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai aktivis mahasiswa, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum serta mendorong terciptanya ruang sosial yang aman dari tindakan kekerasan.
“Fokus kami tetap pada hak korban memperoleh keadilan dan pentingnya proses hukum berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Budi)











