Kontroversi di Balik Megahnya Gajah Mada Park: Proyek PKP Diduga Beroperasi Tanpa Izin Cut and Fill dan Reklamasi

Avatar photo
Ket foto : alat berat sedang meratakan lahan di Gajah Mada Park

Bataminfo.co.id,Batam – Aktivitas pematangan lahan berskala besar yang dilakukan oleh pengembang properti ternama PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), untuk proyek Perumahan Gajah Mada Park (GMP) kini tengah menjadi sorotan publik.

Berlokasi di kawasan eksklusif, proyek yang digadang-gadang sebagai kawasan komersial ikonik di Batam ini justru diduga beroperasi secara ilegal akibat tidak memiliki izin untuk kegiatan cut and fill (pemotongan bukit) serta reklamasi (penimbunan danau).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan buldoser bekerja keras membentuk kontur lahan.

Di siang bolong, pemandangan “gunung” tanah yang dipotong dan “lembah” bekas cekungan danau yang ditimbun terlihat sangat kontras.

Aktivitas truk pengangkut tanah yang keluar-masuk lokasi proyek pun menimbulkan debu, dan kekhawatiran tersendiri .

Perlu diketahui, Gajah Mada Park bukanlah proyek biasa. Diluncurkan dengan meriah oleh PT PKP pada awal tahun 2024, proyek ini disebut-sebut sebagai signature commercial area yang akan mengubah wajah bisnis di Batam .

Marketing Gallery-nya yang terletak di Jalan Gajah Mada, tepat di seberang Pura Agung Amerta Bhuana, telah diresmikan dengan menonjolkan konsep Botanical Garden dan Water Fountain pertama di kota tersebut .

Dengan luas lahan mencapai 3,3 hektar, GMP direncanakan akan terdiri dari 138 hingga 171 unit ruko yang diklaim memiliki nilai investasi tinggi .

Dalam materi promosinya, PT PKP menyebut bahwa proyek yang berlokasi di titik temu kawasan Baloi, Batam Center, dan Tiban ini akan dilengkapi dengan area double parking hingga 500 lot serta fasilitas jogging track .

Namun, dibalik gemerlap pameran properti dan janji keuntungan investasi tersebut, proses pematangan lahan yang sedang berlangsung justru menyisakan pertanyaan besar terkait aspek legalitas dan lingkungan.

Sejumlah pekerja di lokasi proyek membenarkan bahwa kegiatan pemotongan bukit (cut) dan penimbunan danau (fill) telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.

“Iya benar, pengembangnya dari PT PKP, dan akan dijadikan Perumahan Gajah Mada Park,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun dilakukan secara terang-terangan, sumber internal di lingkungan pengawasan tata ruang mengindikasikan bahwa PT PKP belum mengantongi izin prinsip untuk melakukan cut and fill di area danau dan perbukitan.

Mengacu pada aturan yang berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kegiatan cut and fill merupakan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun, BP Batam memiliki regulasi ketat yang melarang pemotongan lahan tanpa izin yang jelas, terutama jika material tanah hasil pemotongan digunakan untuk menimbun ekosistem perairan (danau) atau dibawa keluar dari zona peruntukannya .

Yang menjadi sorotan utama adalah objek penimbunan. Jika benar aktivitas yang dilakukan adalah penimbunan danau, maka proyek ini tidak hanya melanggar aturan cut and fill, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penimbunan badan air (danau) akan mengubah fungsi tata air kawasan, berpotensi menyebabkan banjir di kawasan hilir, serta merusak ekosistem mikro di sekitar SouthLinks Country Club .

Sementara itu, untuk kegiatan reklamasi (jika terbukti terjadi perubahan fungsi dari badan air menjadi daratan), izin seharusnya tidak cukup hanya dari BP Batam. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, reklamasi di wilayah pesisir dan perairan memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah tegas, menghentikan paksa proyek reklamasi ilegal di Kepulauan Riau yang tidak memiliki izin PKKPRL .

Jika PT PKP tidak memiliki dokumen tersebut, maka proyek GMP akan masuk dalam kategori pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Aktivitas alat berat yang terlihat terus berjalan menunjukkan adanya “keberanian” yang aneh dari pihak pengembang, seolah-olah ada keyakinan bahwa proyek ini tidak akan tersentuh razia atau penghentian paksa (pengawalan).

Situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertanahan Batam, sebuah isu yang secara khusus telah disorot oleh Ombudsman RI karena minimnya transparansi dan rumitnya izin cut and fill .

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Putera Karyasindo Prakarsa maupun BP Batam terkait status izin proyek Gajah Mada Park.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap BP Batam, serta aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Jika aktivitas ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menambah panjang daftar proyek ilegal di Batam yang justru dihadiahi dengan kemudahan dan beroperasi di siang hari bolong.***