Bataminfo.co.id, Batam – Kasus meninggalnya seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Mila Binti Ali Samenun di Johor Bahru, Malaysia, memunculkan sederet tanda tanya serius. Hingga kini, jenazah almarhumah belum dapat dipulangkan ke Indonesia dan masih berada di Johor Bahru karena pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) disebut mengalami kesulitan melacak keluarga korban di Batam.
Ironisnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kedan Prabo Nol Delapan Provinsi Kepulauan Riau, Acep Oky Setiawan, almarhumah diketahui merupakan pemegang KTP Kota Batam, beralamat di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
“Jika benar beliau ber-KTP Batam, kenapa tidak dipulangkan ke Batam? Di data kependudukan seharusnya ada alamat yang jelas. Kalau membuat paspor saja wajib KTP dan KK, lalu bagaimana almarhumah ini bisa diberangkatkan ke Johor Malaysia sementara saat meninggal keluarganya justru disebut tidak terlacak” tegas Oky pada Kamis 30 April 2026
Menurut Oky, persoalan ini bukan sekadar soal pemulangan jenazah, melainkan menyangkut validitas data kependudukan, pengawasan keimigrasian, dan dugaan adanya celah serius dalam sistem perlindungan warga negara.
Atas persoalan ini, Kedan Prabo 08 Kepri melontarkan dua fokus pertanyaan kritis.
Pertama, untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.
Jika almarhumah benar tercatat sebagai warga Batam dengan alamat resmi di Tanjung Uncang, mengapa saat terjadi kematian di luar negeri pihak KJRI justru kesulitan menemukan keluarga inti?
Apakah data kependudukan korban masih aktif dan valid
Apakah alamat yang tercantum dalam KTP telah diverifikasi secara faktual
Jika alamat tidak jelas atau bermasalah, bagaimana identitas itu bisa terbit dan digunakan untuk pengurusan dokumen resmi
“Kalau data penduduk valid, semestinya negara tidak kesulitan menelusuri keluarganya. Ini justru memunculkan pertanyaan, ada masalah di data kependudukan atau ada kelalaian administratif?” ujar Oky
Kedua, untuk Imigrasi Batam dan KJRI Johor Bahru.
Bagaimana seseorang yang identitas keluarganya kini sulit ditelusuri bisa lolos proses keimigrasian menuju Malaysia.
Apakah keberangkatan itu melalui jalur prosedural sebagai pekerja migran, atau ada dugaan pemberangkatan non-prosedural yang luput dari pengawasan?
Lebih jauh, Oky mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain dalam proses keberangkatan korban.
“Ini yang harus dibuka. Bagaimana bisa lolos dari Indonesia, Siapa yang memfasilitasi,
Siapa yang bertanggung jawab, Jangan sampai ada praktik pengiriman tenaga kerja bermasalah yang dibiarkan,” katanya.
Almarhumah Mila Binti ali Samenun yang diketahui lahir di Subang, Jawa Barat, kini justru terkatung-katung status pemulangannya meski secara administratif disebut warga Batam. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sinkronisasi antarinstansi, mulai dari data kependudukan, pengawasan imigrasi, hingga perlindungan WNI di luar negeri.
Kasus ini juga menimbulkan ironi besar: seseorang bisa berangkat ke luar negeri dengan identitas Indonesia, namun ketika meninggal negara kesulitan menghadirkannya pulang.
“Ketika hidup dia bisa keluar negeri, tapi saat meninggal justru negara bingung memulangkannya. Ini tragedi kemanusiaan sekaligus alarm bagi sistem,” kritik Oky
Kedan Prabo 08 Kepri mendesak Disdukcapil Batam, Imigrasi Batam, BP2MI, hingga KJRI Johor Bahru membuka secara transparan seluruh dokumen dan riwayat keberangkatan korban, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyaluran pekerja yang tidak prosedural.
Selain itu, Oky meminta aparat menelusuri apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan permainan oknum dalam kasus ini.
“Jangan sampai jenazah seorang warga negara terlantar di negeri orang karena negara gagal membaca datanya sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disdukcapil Kota Batam maupun Kantor Imigrasi Batam bekum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Bataminfo.co.id terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
(Budi)











