Ungkap Kasus Baru Peredaran Narkotika yang Didominasi Jenis Liquit Vape di Batam, Polisi: Jaringan Malaysia

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak tiga belas (13) tersangka kasus penyeludupan narkotika jaringan internasional berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Dari ketiga belas tersangka tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda di beberapa tempat yakni; di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay Batam, kolaborasi dengan Bea dan Cukai Batam.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyat Ryandi menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan pihaknya selama dua bukan terakhir ini.

Ia menyebut, para tersangka dalam aksinya tak hanya melewati jalur resmi, melainkan nekat melewati jalur tak resmi.

“Ini adalah hasil penanganaan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini. Ini adalah hasil pengungkapan yang mana kerjasama dengan Bea Cukai Batam. Ada 13 tersangka yang sudah diamankan. Jadi mereka ini nggak hanya lewat jalur resmi tapi juga jalur yang tidak resmi,” ungkap Kompol Arsyat dalam konferensi pera yang digelar di Mapolresta Barelang pada Selasa, (28/4/26.

Dalam kasus narkotika kali ini, bukan lagi sabu ataupun ganja yang mendominasi, melainkan liquit vape yang didatangkan dari negara tetangga Malaysia.

Meski demikian, Kompol Arsyat menyebut, rata-rata barang haram tersebut didatangkan dari luar dengan berbagai varian dan harga yang relatif tinggi.

“Kalau varian harga memang cukup tinggi. Rata-rata masuk dari Malaysia. Dipasarkan harganya sekitar di atas 2,5 juta sampai 3 jt sampai 3,5 jt. Dari hasil lab forensik, hasilnya memang ada beberapa varian. Artinya kandungan di dalam itu berbagai macam merk. Berbagai macam merk itu punya kandungannya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain para pelaku termasuk yang berperan sebagai kurir, pihaknya juga masih terus mengejar bandar yang merupakan otak dari kasus ini.

“Yang kita kejar adalah para bandar.
Mayoritas yang kita ungkap ini jaringan yang berbeda. Barang masih masuk dari Malaysia. Belum sempat diedarkan. Tapi ada yang berhasil diedarkan, tapi berhasil kami ungkap. Total, ekstasi ada 57 butir, 1.075,57 gram sabu, dan 1931 liquit vape. Untuk pelaku saat ini masih diproses,” jelas dia.

Untuk jenis luqiut vape sendiri, kata dia penggunanya didominasi oleh kalangan generasi muda. Pihaknya juga menyebut, bentuk vape yang mini menjadi salah satu faktor diminati oleh kalangan anak muda.

Ia juga menegaskan bahwa, Tersangka semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak ada dari luar.

“Kalau vape dominannya anak muda. Usia belasan hingga usia 30 an. Masuknya dari Malaysia. Untuk tersangka tidak ada WNA, tapi memang ada satu diantaranya yang besar di Malaysia, jadi logat bicaranya masih kental melayu Malaysia,” ucap dia.

Usai konferensi pers, sejumlah barang bukti (BB) kemudian dimusnahkan dengan menggunakan alat insenerator di Halaman Depan Mapolresta Barelang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menanyakan para tersangka yang juga dihadirkan dalam konferensi pers itu, sebagaian dari mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Malaysia,

Sebagian lagi dari mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Batu Aji, Kota Batam. Ada dari mereka yang membeli untuk konsumsi pribadi, ada pula yang untuk diedarkan.

“Saya dapat langsung dari Malaysia,” ucap salah sati tersangka yang ditanyai oleh Kapolresta Barelang.