Carolein Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental

Avatar photo
fot arsip Bataminfo

Bataminfo.co.id, Batam– Pelarian Carolein Parewang berakhir di tangan pihak kepolisian. Setelah sempat lolos dari kepungan massa yang geram di kawasan Planet Holiday beberapa waktu lalu, kini status hukum Carolein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan unit mobil rental.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Carolein dilaporkan atas dugaan penggelapan dua unit mobil rental milik warga Bengkong, Kota Batam. Modus yang digunakan diduga dengan menyewa kendaraan namun tidak kunjung dikembalikan dan justru dipindahtangankan tanpa seizin pemiliknya.

“Untuk terlapor atas nama Carolein Parewang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar perwira polisi di Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/4/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan mengenai penggelapan dua unit mobil, yakni satu unit Daihatsu Xenia dan satu unit Honda Brio. Akibat perbuatan tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah para pengusaha rental mobil di Batam melakukan aksi “pengepungan” terhadap Carolein. Massa yang emosi menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya sejumlah unit mobil yang disewa oleh pelaku. Meski sempat terjadi ketegangan dan tersangka sempat tidak terlihat di lokasi saat polisi tiba, tim Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Kini, Carolein Parewang harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan penadahan yang terlibat dalam aksi penggelapan mobil tersebut.