Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat menindaklanjuti dugaan aktivitas pembakaran dan peleburan limbah elektronik Printed Circuit Board (PCB) oleh PT Hang Fung Metal Indonesia di Kabil, Nongsa.
Perusahaan tersebut diduga mengolah limbah elektronik impor asal China serta sisa limbah milik PT ESUN Internasional Utama Indonesia yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian LHK. Di lokasi, ditemukan tumpukan jumbo bag berisi limbah PCB yang siap dilebur untuk kemudian hasilnya diekspor kembali ke China.
”Mohon waktunya untuk kami lakukan penyidikan, terima kasih atas informasinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha, Sabtu (18/4/2026).
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami legalitas operasional perusahaan tersebut guna memastikan tidak ada aturan lingkungan hidup yang dilanggar dalam proses pengolahan limbah berbahaya tersebut.
Polda Kepri Selidiki Dugaan Pengolahan Limbah PCB Impor Ilegal di Batam











