Proyek Penimbunan Laut PT Oktavia Karya Persada di Lahan AP Premier Batam Diduga Tidak Kantongi Izin

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Penimbunan laut atau reklamasi yang dilakukan PT Oktavia Karya Persada Batam, tepatnya di lahan milik Perusahaan AP Premier Hotel di Jalan Duyung, Jodoh, Batu Ampar diduga tanpa izin atau ilegal.

Pasalnya, aktivitas penimbunan Laut yang dilakukan pihak PT Oktavia Karya Persada Batam dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin dari Pemko Batam.

Pantauan di lokasi penimbunan laut, pihak perusahaan menimbun bibir pantai yang sudah dilakukan 2 Minggu terakhir.

Lurah Sungai Jodoh, Batu Ampar, M. Richo Tambusai mengatakan, kegiatan penimbunan laut atau reklamasi yang dilakukan PT Oktavia Karya Persada tidak ada memberikan informasi aktivitas tersebut ke pihak kelurahan.

“Kami sudah ke lokasi, dan benar ada aktivitas penimbunan laut di PT Oktavia Karya Persada,” ujar Richo.

Richo menjelaskan, pihak Kelurahan sudah menyurati dinas terkait, karena kasus atau perizinan adalah hak dari Pemko Batam.

“Jumat kemarin kami ke lokasi, dan kami langsung menyurati dinas terkait,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, aktivitas penimbunan laut itu wewenang Polair, dan tidak ada wewenang Polsek.

“Itu wewenang Polair, bukan dengan kami,” ujar Amru.***