Batam  

Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Copet Wna Singapura di Pasar Tos 3000

Avatar photo
Ket foto:Pelaku pencopet saat di amankan polisi

Bataminfo.co.id -Batam – Badri  Alexson alias Edo bin Abas (46), pria kelahiran Palembang, 3 Maret 1979, kembali berurusan dengan hukum.

Residivis kasus pencopetan itu ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja usai aksinya mencopet dompet milik Lim Choon Hua (73), warga negara asing (WNA) asal Singapura,aksi pelaku  terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian

Peristiwa pencopetan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, memimpin langsung penangkapan pelaku pada Sabtu (24/1/2026). Badri Alexson diringkus di sebuah rumah kos samping Rumah Makan Cahaya Baru, kamar nomor 3 lantai 1, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh.

“Setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Lubuk Baja, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kompol Denny Lagie saat di konfirmasi

Dari keterangan korban, pelaku mendekati korban dari belakang saat berada di dalam pasar dan menyentuh kaki korban. Saat ditegur, pelaku berpura-pura santai, lalu tak lama kemudian melarikan diri.

“Korban kemudian merasa curiga dan memeriksa saku bagian depan sebelah kanan. Saat itu dompetnya sudah tidak ada,” jelas Denny.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan SGD 1.700, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24.000.000.

Kompol Denny menegaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencopetan yang baru saja bebas dari rumah tahanan dan kembali mengulangi perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku kembali harus mendekam di sel tahanan,” tegasnya.