PN Batam Eksekusi Ruko Musik Anugrah Bengkong

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi pembongkaran sebuah toko musik Anugrah Musik, Bengkong Aljabar Komplek Sinar Bulan Blok F no 1-2 Bengkong, Selasa (27/5/2025) siang .

Pembongkaran ruko milik Gilbert Sihombing terlihat melakukan perlawanan dari warga tersebut membuat pihak kepolisian berjaga jaga.

Dari informasi yang didapat cattatanbatam.com, Gilbert mengatakan, pihaknya sebagai pemilik tidak menerima atas sengketa persidangan PN yang digelar dalam gugatan pengadilan

“Kami tidak menerima pembongkaran secara pihak sebelum sidang putusan perkara,”ujar Gilbert

Lanjut Gilbert, pihaknya penggugat dalam hal ini menyebutkan terlalu cepat mengambil tindakan pemaksaan pembongkaran terhadap ruko miliknya

“Terlalu cepat mengambil tindakan pemaksaan pembongkaran terhadap ruko miliknya,”pungkasnya

Hinga berita ini diunggah situasi di ruko masih panas