Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Anambas

Avatar photo
Awak kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diamankan di perairan Anambas belum lama ini. Foto : sah/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Awak kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang ditangkap kapal PSDKP Batam beberapa hari yang lalu diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen.

Hal tersebut dikatakan Kepala Panglalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta, Senin (24/8/2020) pagi.

“Dari hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal tidak dilengkapi semalam book dan Pasport,” ujar Salman.

Begitu juga dua kapal ikan dengan nama lambung  KM. TG 9481 dan KM. TG 9437 TS. Tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

“Tidak ada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang jenis Pair Trawl,” sebutnya.

Salman juga menuturkan, bahwa seluruh awak kapal tidak melakukan perlawanan, saat penangkapan terhadap kedua kapal asing ini. Saat ini, guna proses lebih lanjut dua kapal asing berbendera Vietnam tersebut telah diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam, yang berada di Jembatan II Barelang.

Kedua kapal asing tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan bidang Perikanan sebagaimana tercantum pada Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) dan/atau Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang‐Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *