Bataminfo.co.id, Batam – Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial, Yusril Koto, telah resmi ditahan di Rutan Polresta Barelang, Selasa (29/4/2025).
Penahanan tersebut setelah ia menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang.
“Benar yang bersangkutan telah resmi kita tahan, setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini, lanjut Zaenal, didasarkan pada keterangan ahli bahasa dan sejumlah saksi lain yang telah diperiksa. Laporan polisi terhadap Yusril sendiri telah dibuat oleh pelapor sekitar satu bulan yang lalu.
Sebelumnya, Yusril Koto tersandung kasis pencemaran mama baik yang dilaporkan oleh oknum Satpol PP berinisial B. Yusril dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Yusril Koto kami jerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto pasal 27a, atau pasal 310 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zainal.(***)











