Bataminfo.co.id- Mulyadi alias Lilik pelaku cabul S, diringkus unit Reskim Polsek Batam usai melarikan diri dari Batam ke Kota Batam dan diamankan dirumah istrinya di Komp. PTPN-II Bekala Rt.000 Rw.000 Kel. Simalingkara Kec. Pancur Batu – Sumatra Utara.
Pelaku yang mengaku sebagai dukun menjalankan aksi cabulnya di Ruko Marbella 2 , Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (6/2/2025).
“ Usai melakukan aksi cabul Ruko Marbella 2. Mulyadi langsung kabur ke Medan dan kita amankan disana pada Rabu (23/4/2024),”ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota , Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Jumat (25/4/2025) siang.
Lanjut Bobby, kasus ini terjadi ketika korban, S, menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku, Mulyadi alias dengan cara melakukan ritual dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban dan menyampaikan ada diguna guna.
“Modusnya korban ada kena guna guna oleh pelaku dan untuk melepas korban disuruh telanjang untuk mengobati,”tegas Bobby
Lanjut Bobby, pelaku saat beraksi merekam saat korban telanjang dan mengancam foto korban untuk dimintai sejumlah uang.
“Pelaku saat beraksi merekam saat korban telanjang dan mengancam foto korban untuk dimintai sejumlah uang dan saat ini Mulyadi masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batam Kota,”pungkasnya











