Terancam PTDH, Oknum Provost Polres Tanjungpinang SS Dipindahkan ke Rutan Polres

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus perkara narkotika anggota Provost Tanjungpinang berinisial SS alias SK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kini memasuki babak baru.

SS ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditangkap bersama istri, R
Rabu (5/3/2025) atas dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut kini memasuki sidang kode etik yang mana di limpahkan ke Polres Tanjungpinang.

“SS sudah dipindahkan ke Rutan Polres Tanjungpinang dan memasuki sidang kode etik dan terancam PTDH, “ujar salah seorang perwira menengah yang namanya enggan dipublikasikan, Rabu (26/3/2025) siang

Dia mengatakan, pemindahan SS dari Rutan Polda Kepri tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tanjungpinang

“ Ini kan SS anggota Provost Polres Tanjungpinang dan dipindahkan untuk memudahkan pemeriksaan jelang PTDH,”pungkasnya

Sebelumnya, SS ditangkap bersama teman wanitanya berinisial AA, di sebuah kos, kawasan Sei Panas, Batam.

Penangkapan SS ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap aparat Bea Cukai Batam, yang mengamankan seorang pria asal Tanjungpinang yang membawa 185 gram dari Malaysia.