BatamInfo.co.id Lingga -Menanggapi pemberitaan di salah satu Media Online ,Bupati Lingga M.Nizar,S.Sos angkat bicara terkait Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang di jabat oleh H.Armia.S.Pd,M.I.P.
Di temui Bataminfo.co.id ,di ruang kerjanya Senin ( 09/09/2024) Bupati Lingga,menjelaskan prihal jabatan Sekda,”saya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Sekda kabupaten Lingga H.Armia, untuk menanyakan terkait kesehatan beliau ,jelas Bupati Lingga,
Apakah beliau masih sanggup untuk menjalankan tugas di sekretariat Daerah ,jawaban nya beliau bisa menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa ,bahkan menurut bupati Lingga pertanyaan yang sama juga saya tanyakan kepada pejabat yang mengalami gangguan kesehatan.
Jadi perlu saya tegaskan bahwa tidak ada korelasinya antara jalannya roda pemerintahan kabupaten Lingga dengan “hubungan emosional”baik itu hubungan saudara,famili ,teman dekat atau kerabat ,ini ranah nya pemerintahan jangan di kait-kaitkan dengan hal-hal privasi hanya berdasarkan asumsi dan opini, tegas bupati.
Terpisah kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ruliadi ,S.PD mengatakan bahwa terkait Jabatan Sekda masih di tetap di jabat oleh H.Armia,walaupun kondisi beliau dalam keadaan kurang sehat,informasi yang kami dapat Alhamdulillah kondisinya sudah membaik sudah mulai bisa beraktifitas kembali, ujar Ruliadi.
Dan perlu juga kami sampaikan kepada masyarakat bahwa walaupun sekda kabupaten Lingga dalam pemulihan kesehatan(Rawat Jalan) ,namun roda pemerintahan tetap berjalan sebagai mana mestinya ,sejauh ini tidak ada kendala, semua normal saja ,ungkap, Ruliadi atau yang lebih akrab di sapa pak Uli
Lebih lanjut Ruliadi menjelaskan bahwa sesuai aturan sekda dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh tiga orang asisten sesuai bidangnya ,ada Asisten l yang membidangi bagian hukum,Kesra,Inspektorat, ada Asisten ll yang membidangi, Ekonomi,Sumber Daya Alam(SDA) , Pembangunan dan Pengadaan barang dan jasa dan ada Asisten lll yang membidangi bagian umum ,Prokopim,Organisasi ,Bpksdm ,BPKAD,Bappeda dan diskominfo ,terangnya.
Sampai saat ini roda pemerintahan di kabupaten Lingga berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada yang harus di permasalahkan terkait masalah jabatan sekda kabupaten Lingga yang di jabat oleh H.Armia,terangnya.
Ruliadi ,juga menjelaskan tentang pengisian jabatan pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah ,harus Open bidding ,semua butuh proses, tidak bisa semerta-merta ,harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajamen Pegawai Negeri Sipil serta Surat dari Kementerian Dalam Negeri.pungkasnya
(Taufik)








