Bataminfo.co.id, Batam- Ketua panti asuhan di Galang, Kota Batam, melakukan pencabulan terhadap salah satu santrinya.
Menurut Kapolsek Galang Iptu Alex, kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke seorang ustadzah panti asuhan yang juga menerima pengaduan langsung dari korban, seorang anak berinisial R yang berusia 12 tahun.
Pria berinisial S (54) itu ditangkap karena mencabuli seorang santriwati yang baru berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap di Galang, Kota Batam pada Rabu (7/8/2024) malam, usai dihakimi oleh warga.
Ditemui di ruang penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dan menyetubuhi korban.
“Korban anak asuh saya,” kata pelaku, Kamis (8/8/2024).
Ia menyebut kerap memberi korban uang jajan senilai Rp5 ribu sampai Rp 20 ribu. Sehingga, korban mau menuruti keinginannya.
“Gak ada saya ancam, gak ada saya iming-imingi janji. Cuma sering saya kasih uang dari dulu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit PPA, Ipda Shelin Angelina menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika korban yang saat itu berusia enam tahun diserahkan oleh ayahnya ke yayasan.
Sejak saat itu, ayah korban tidak lagi diketahui keberadaannya, sementara ibunya sudah meninggal dunia. Setelah korban diserahkan ke yayasan, pelaku mulai mendekatinya dan melakukan perbuatan cabul, tanpa menggunakan ancaman atau janji-janji. Pelaku biasanya memberikan uang jajan kepada korban sebagai modusnya.
Setelah korban berusia 10 tahun, pelaku mulai menyetubuhi korban. Shelin juga menyebutkan bahwa sejak usia 10 hingga 12 tahun, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami rasa sakit di alat kelaminnya, dan trauma terhadap kejadian tersebut.
Atas perbuatanya dia terkena pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 uu RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, 15 tahun penjara, denda Rp 5 M.