Batam  

Bea Cukai Batam Siap Hadapi Praperadilan Yang Di Lakukan AN Tersangka Penyelundup Mikol

Ket foto ,Kantor bea cukai Batam (istimewa )

Bataminfo.co.id ,Batam – Kuasa hukum Tersangka AN tersangka penyelundupan satu kontainer miras mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Batam dan sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 / 03 / 2024.

 

Menurut Edy Ginting SH selaku kuasa hukum AN, Tujuan di ajukan Praperadilan ini untuk menguji status klien nya yang di jadikan tersangka oleh Bea cukai Batam , Klein kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing indo star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum,Karena selama ini seperti ada yang di tutupi oleh Bea dan cukai Batam,”Tutup Edy Ginting SH

BACA JUGA:   20 Perserta Ikuti Festival Mural di Terowongan Pelita Batam

 

Sementara itu Ketika di konfirmasi ,Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia terkait Praperadilan yang di lakukan oleh AN melalui kuasa hukum nya mengatakan ,”Pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum, kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari Pihak BC siap menjalani proses tersebut ,”ucap Evi singkat .

BACA JUGA:   Polsek Sekupang Tangkap Dua Orang Pelaku Pengeroyokan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *