Batam  

Bea Cukai Batam Di Praperadilan Oleh AN Tersangka Penyelundup Mikol

 

Bataminfo.co.id ,Batam – Kasus penyelundupan satu Kontainer Mikol memasuki babak baru di mana kuasa hukum Tersangka AN mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Batam dan sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 / 03 / 2024.

 

Kuasa hukum Tersangka AN Edy Ginting, SH kepada bataminfo.co.id mengatakan,” kita telah memasukkan surat permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri Batam, jadwal sidang perdana Selasa ( 19 / 03 / 2024, kita akan penguji status tersangka klein kita dijadikan tersangka oleh Bea dan cukai Batam.

BACA JUGA:   Tak Mau Masyarakat Dirugikan, Wali Kota Panggil Bright PLN Batam

 

Lanjutnya hal ini kita lakukan, sebab selama ini klein kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing indo star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum, sedangkan klein kita bukan pemilik CV Blessing indo star selaku importir dan dijadikan sebagai pelaku utama oleh Bea dan cukai Batam.

BACA JUGA:   GI Sebut Kasus Importasi Tekstil Sudah Jadi Bagian Dari Sistem

 

Kemudian nanti pada saat pembuktian di pengadilan akan terungkap siapa sebetulnya yang paling bertanggung dalam kasus kontainer Mikol, karena selama ini seperti ada yang di tutupi oleh Bea dan cukai Batam,”Tutup Edy Ginting SH ( ***)

BACA JUGA:   Pelaksanaan MTQ Ke-30 Kota Batam, Sekda Pastikan Sesuai Rencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *