ABK Kapal China Direkrut Tanpa Prosedural

Polda Kepri mengekspose tersangka TPPO ABK WNI di Kapal China, Sabtu (25/7/2020). Foto : sahab/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, Sabtu (25/7/2020).

Dipimpin Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadireskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum,  AKBP Dhani Chatra Nugraha. Lima orang tersangka dihadirkan dalam eskpose yang dilaksanakan di lobby Mako Polda Kepri itu.

Adapun tersangka tersebut bernama Harsono (36) sebagai direktur PT Gigar Marine International (GMI), selanjutnya Taufiq Alwi (40) Komisaris PT Makmur Jaya Mandiri (MJM) Abdi Baruna, Totok Subagyo (61) sebagai direktu PT MJM, dan Laila Kadir (46) sebagai direktur PT Novarica Agatha Mandiri (NAM). Dan, Song WN China.

BACA JUGA:   Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Sengkuang Batam

“Dalam kasus ini sudah ada tujuh tersangka. Satu WNA asal China bernama Song. Sedangkan lainnya diduga terlibat dari awal yakni proses perekrutan sampai dengan dipekerjakan diatas kapal tersebut,” ujar Arie Dharmanto.

Dikatakan Arie, pihaknya bersama tim dari Mabes Polri mengamankan 6 orang pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di pulau Jawa.

BACA JUGA:   Pengendara Mengeluh Jalan Raya Masuk Melcem Hanya Diberi Kerikil, Warga Minta Pemerintah Segera Aspal

“Sedangkan WN China ini merupakan pelaku penganiayaan hingga korban Hasan Afriandi meninggal dunia,” kata Arie.

Arie mengatakan, selain melakukan perekrutan pekerja secara tidak prosedural yang diatur dalam undang-undang. Tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen yang di gunakan para ABK.

“Saat ini empat orang pelaku di bawa ke Polda Kepri, sedangkan dua di tangani Polda Jawa tengah,” ucapnya.

BACA JUGA:   Bupati Nunukan Ungkap Kekaguman Terhadap Perkembangan Pembangunan di Batam

Barang bukti yang diamankan yaitu 66 pasport, 37 buku laut, masing masing 1 (satu) bundel akte PT GMI, PT MJM, PT NAM, dan PT MTB, 13 dokumen kontrak perjanjian kerja, 2 (dua) laptop, 1 (satu) CPU, 4 (empat) stampel, dan 4 (empat) hp tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 5 Miliar,” tutupnya. (sahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *