Dua Pelaku Jambret Keok Ditangan Personel Satlantas Polresta Barelang

Avatar photo
Personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Sei Panas. Foto : istimewa

Dalam pasal 2 Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Osias De, Batam

Seperti yang dilakukan tiga personel Satlantas Polres Barelang, yakni Briptu Tancil, Briptu Adityawan dan Briptu Natanael. Mereka yang tengah berpatroli berhasil mengamankan dua orang alap – alap jalanan yang tengah melakukan aksi penjambretan di kawasan Sei Panas, Batam Kota, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan itu, berawal dari ramainya masyarakat berkumpul di tengah jalan, disitu mereka mengetahui bahwa warga mengejar dan berhasil meringkus dua penjahat jalanan itu.

Tiga orang Bintara Polisi itu pun langsung dengan gerak cepatnya mengamankan pelaku dan melaporkan hal itu ke Mako Polsek Batam Kota untuk proses selanjutnya. Dari tangan pelaku ini, personel Satlantas Polresta Barelang berpangkat Briptu itu mengamankan barang bukti berupa satu buah tas samping, satu buah sepeda motor dan ponsel milik pelaku.

Dua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan itu pun langsung di gelandang ke Polsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi gerak cepat tiga personel Satlantas ini mendapat apresiasi langsung dari Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani. Tiga anggota nya itu telah menjalankan fungsi kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan anggota saya. Mereka melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ucap Yunita.

Ya, “Melayani” adalah mentalitas dasar yang harus dimiliki oleh setiap Bintara maupun Perwira Polri. Melayani masyarakat adalah bentuk dari pengabdian kepada masyarakat. Pangkat, jabatan, dan wewenang sepenuhnya digunakan sebaik-baiknya sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat.

“Mengayomi” adalah bagaimana seorang anggota Polri mampu menciptakan rasa nyaman secara psikis bagi masyarakat, yang diikuti dengan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kemanan dan ketertiban.

Bentuk mengayomi dan melayani serta melindungi masyarakat tidak hanya melulu dalam konteks kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas semata. Mencegah ancaman yang timbul dari alam di lingkungan masyarakat adalah bentuk lain dari peran seorang Bhayangkara dalam memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *