Dikatain Bencong, Waria di Jodoh Nekat Tusuk Temannya

Avatar photo
Ket Foto: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat amankan Pelaku penikaman di Top 100 Jodoh | (31/23) | dok.Humas Polsek Lubuk Baja

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan seorang pria berinisial Y alias Yola terduga Pelaku penganiayaan pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu, sekira pukul 15.00 WIB di Top 100 Jodoh, Kelurahan Lubuk Baja, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial A sedang duduk di depan Salon Mega untuk menunggu tamu, disaat itu pula Pelaku datang dari samping kanan dan langsung mengeluarkan pisau dan menusuk bagian pinggang korban sebanyak 2 kali.

“Pelaku menusuk bagian pinggang korban sebanyak 2 kali. Pada saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang oleh pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku. Pelaku kembali menusuk korban dibagian pundak sebelah kiri sebanyak 1 kali. Tak lama, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos security Top 100 Jodoh. Selanjutnya korban langsung berobat kerumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan,” jelas Budi.

Kata Budi, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 luka dan 1 kali di pundak sebelah kiri dengan total 11 jahitan.

Budi menuturkan, Pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian Lubuk Baja beberapa saat setelah kejadian. Dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Budi juga membeberkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Beberapa saat setelah kejadian pelaku langsung diamankan pihak security Top 100. Dan hubungi Polsek dan dibawa ke Polsek. Diproses. Motifnya sakit hati karna di katakan bencong sama korban ributnya. trus mereka tidak satu salon. Cuma dulu pelaku pernah kerja di salon itu,” terang Budi
saat dikonfirmasi oleh Bataminfo.co.id pada Kamis, (02/02/2023).

Sementara itu, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa; 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang warna Hitam, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna orange dengan tulisan PUMA dan 1 (satu) lembar bukti berobat di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *