Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Dukung Polsek Nongsa Proses Pemukulan 2 Wartawan Oleh Oknum Satpam PT Wiraraja

Avatar photo
Fot: dok ist

Bataminfo.co.id, Batam- Kasus pemukulan terhadap 2 wartawan yaitu Darmawan Alamsyah dan Irwanto yang di duga dilakukan oleh oknum keamanan PT Wiraraja group punggur kota Batam, saat ini di tangani oleh Polsek Nongsa.
Dimana Laporan polisi awal dilakukan di Polres Barelang dan dilimpahkan ke Polsek Nongsa.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media mengatakan, kita berharap kepada Polsek Nongsa, agar kasus pengeroyokan terhadap ke 2 wartawan tersebut dapat di selesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Mengingat bahwa ke 2 wartawan tersebut sedang melakukan tugas jurnalistik sejogya bukan saja pasal yang di terapkan pasal 170 KUHP, namun harus di terapkan juga undangan undang pers nomor 40 tahun 1999.

Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 8 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan penjara paling lama 2 ( tahun ) atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus juta rupiah ).

“Oleh karena nya kita berharap dalam kasus tersebut pihaknya kepolisian dalam hal ini Polsek Nongsa, harus menerapkan beberapa pasal, termasuk penerapan undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup, karena asal muasal masalah tersebut tentang temuan Dugaan pembuangan limbah berbahaya,” ujarnya.

Sebaiknya menurut Ismail kasus tersebut di limpahkan ke Polda Kepri, mengingat kewenangan lingkup Polsek terbatas apalagi menyangkut lingkungan hidup.

“Sebagai bentuk perhatian kita, dalam waktu dekat kita akan berkirim surat kepada Polsek Nongsa, agar dapat memproses kasus tersebut dan tidak berlarut-larut,” paparnya.

“Kita sebagai mitra kepolisian tentunya berharap setiap kasus yang di tangani oleh pihak kepolisian, terutama Polsek Nongsa, tidak perlu ragu – ragu proses dan tegakkan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *