Bataminfo.co.id, Batam – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah sekira Rp 1,9 miliar oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti menyeret nama pejabat kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan anggota DPRD Kota Batam.
Dua pejabat yang namanya ikut terseret dalam kasus ini adalah Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amri S.E. dan Lurah Sukajadi, Ruskandar. Kedua pejabat itu terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah karena namanya masuk dalam struktur organisasi KSP Karya Bhakti.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada Minggu (18/9/2022), Amri S.E. menjabat sebagai Pengawas dan Ruskandar menjabat sebagai Bendahara di KSP Karya Bhakti.
Sedangkan dua pengurus lainnya masing-masing tercatat atas nama Suratno sebagai Ketua dan Diana Raharti sebagai Sekretaris.
Selain itu, ditemukan bahwa Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) KSP Karya Bhakti telah kadaluarsa selama 10 bulan. Pasalnya, Sertifikat NIK KSP Karya Bhakti dengan nomor 2072020020004 hanya berlaku sampai 15 November 2021.
“Status NIK | Sertifikat – Expired.” Demikian dikutip dari data Kemenkop UKM, Minggu (18/9/2022).
KSP Karya Bhakti juga mendapatkan Grade C2 dari Kemenkop UKM. Grade C2 adalah peringkat yang diberikan kepada koperasi yang telah berdiri lebih dari tiga tahun namun baru melaporkan satu kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun berjalan. Grade C2 berada satu tingkat di atas peringkat paling bawah yaitu Grade D.
KSP Karya Bhakti terakhir kali menggelar RAT pada 20 Juni 2020. Sementara Perubahan Anggaran Dasar terbaru dilakukan pada 17 Juni 2021.
Ketua KSP Karya Bhakti Mengaku Ditumbalkan
Ketua KSP Karya Bhakti, Suratno, mengaku ditumbalkan dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah sekira Rp1,9 miliar.
“Saya ini hanya tumbal. Yang penting, saya akan berusaha untuk mengembalikan,” kata Suratno usai RDP dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (16/9/2022).
Pengakuan Suratno tersebut mengindikasikan adanya aktor utama yang lebih kuat dan lebih berkuasa dari dirinya. Apalagi, kata Suratno, ketika ia meminta data mengenai aset KSP Karya Bhakti, pengurus lain tidak bersedia memberikannya. Padahal, Suratno adalah Ketua KSP Karya Bhakti.
“Saya ini ditinggal dari enam bulan lalu. Saya minta data aset dari pengurus yang ada tapi tidak dikasih. Macam mana saya mau tahu nilai aset semuanya,” kata Suratno.
Sejumlah Pengurus Tidak Hadiri RDP
Firmansyah selaku perwakilan nasabah menyesalkan beberapa pengurus termasuk Pengawas KSP Karya Bhakti tidak hadir dalam RDP dengan Komisi I DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (16/9/2022). Padahal mereka seharusnya mereka hadir untuk menjelaskan karena bertanggungjawab penuh atas kasus ini.
“Ada beberapa pengurus yang tahu tentang polemik ini. Mestinya mereka ikut hadir,” tutur Firmansyah.
Rekomendasi DPRD Kota Batam
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menyoroti pengelolaan KSP Karya Bhakti yang tidak transparan. Ia merasa heran karena Suratno selaku Ketua KSP Karya Bhakti tidak memiliki data-data yang dibutuhkan.
“Bapak ini kan ketua KSP Karya Bhakti kok tidak mengetahui aset saat ini, berapa uang nasabah yang hilang, apa upaya yang di lakukan KSP Karya Bhakti untuk menyelesaikan masalah ini, kok Bapak selaku ketua KSP Karya Bhakti tidak mengetahui itu,” ujar Lik Khai.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan supaya Polresta Barelang segera menangani dan mengungkap kasus ini.
“Kita pikir RDPU ini cukup dan saya pastikan tidak ada RDPU Lanjutan mengenai kasus ini, kita Komisi I merekomendasikan hasil RDPU ini kepada Polresta Barelang untuk ditindak lanjut, kita akan kawal dan mendorong Polresta Barelang untuk mengusut kasus ini demi adanya kepastian hukum kepada pelaku dan korban,” ucap Lik Khai.
Komitmen Polresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti. Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Nanti akan kita tindak lanjuti, kita telusuri. Kita juga panggil saksinya satu per satu. Kita akan lihat berapa kerugiannya. Saya akan perintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Catatan
Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, Redaksi Bataminfo belum berhasil menghubungi Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Amri S.E. yang tercatat sebagai Pengawas KSP Karya Bhakti dan Lurah Sukajadi Ruskandar yang tercatat sebagai Bendahara KSP Karya Bhakti.
Jika kemudian terdapat klarifikasi atau penjelasan akan dimuat dalan artikel berikutnya. (RED)











