Kuasa Hukum Api Biru Tanjungpinang: Kami Sudah Mengantongi Semua Izin

Fot: dok api biru

Bataminfo.co.id, Batam – Manajemen api biru Kota Tanjungngpinang melalui Kuasa Hukumnya, Miftahudin Awe akhirnya menjawab berita miring terkait perizinan usahanya. Beberapa waktu belakangan api biru Kota Tanjungpinang sempat disebut-sebut belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

“Tidak benar kalau ada informasi kami belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Kami sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri sejak Juli 2022,” ujar Miftahudin pada Bataminfo sambil memperlihatkan izin yang dimiliki, Sabtu (17/9/2022).

BACA JUGA:   Dinilai Mencoreng Nama Gubernur Ansar, JPKP : Copot Segera Kadis Perkim

Ditegaskannya, Bar dan Resto api biru yang terletak di Jalan Hang Tuah kawasan Tepi Laut itu yang mulai beroperasi pada 23 Maret 2022 lalu itu sudah mengantongi semua izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi hari ini kami menjawab semua tudingan miring tentang api biru Tanjungpinang selama ini agar tidak makin meluas. Kami sudah mengantongi semua izin,” ujarnya.

BACA JUGA:   UPN Veteran Yogyakarta Dipercayai Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi Ini

General Manager api biru Tanjungpinang, Thomas, mengatakan, dalam menjalankan usahanya, pihaknya juga merekrut 90 persen pekerja dari Kota Tanjungpinang. “Kita memang memprioritaskan warga Tanjungpinang untuk bekerja dengan kami,” ujarnya.

Sejak beroperasi, api biru Tanjungpinang telah menghadirkan sejumlah artis papan atas. (red)

BACA JUGA:   Sulitnya Ketersedian Solar Bersubsidi Ada 194.225 Nelayan Kepri Terancam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *