Waduh! Fumigasi Dilakukan Diluar Alat Angkut, PT. Asia Cocoa Indonesia Diduga Menyalahi Prosedur

Keterangan foto kapal MV berjaya ll, fot: int

BATAMINFO.CO.ID, BATAM – Pelabuhan merupakan salah satu simpul transportasi yang menjadi pintu masuk distribusi barang. Khususnya di kota Batam, masuknya barang-barang kebutuhan pokok didominasi melalui jalur laut.

Namun, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak-pihak sebelum memasukkan barang, khususnya produk makanan ke suatu daerah, yakni harus terbebas dari penyakit, serangga dan juga hama.

Seperti halnya yang terjadi di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Adanya aktifitas pemasukan barang dari Malaysia yang menggunakan kapal MV. BERJAYA II, Voyek nomor V.. 21A/22 dengan muatan 808 409 MT.

BACA JUGA:   Pulau Penyengat dan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun Akan Direvitalisasi

Kuat dugaan, kapal tersebut mengangkut biji kakao yang berasal dari Malaysia. Namun, ada yang janggal dari aktifitas tersebut dan terkesan tidak sesuai dengan prosedur pemasukan barang.

Dari informasi yang media ini dapatkan dari seseorang yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, bahwasannya pada, Rabu (10/8/2022) lalu. Saat itu, kapal yang mengangkut biji kakao dari Malaysia tiba di Pelabuhan Batu Ampar.

Setelah diamati, muatan yang ada didalam kapal tersebut langsung diturunkan begitu saja, lalu dibawa pergi ke gudang yang beralamat di Pergudangan Melcem Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:   Dua Kali Berturut Pakai Ban Kuning, Kapolsek Nongsa Kompol Guchy Terima Penghargaan Sebagai Polsek Terbaik

“Kuat dugaan, barang-barang impor hasil pertanian tersebut milik perusahaan terkenal yang ada di Batam yakni, PT. Asia Cocoa Indonesia,” kata sumber tersebut.

Selanjutnya, sesampainya di pergudangan tersebut, muatan biji kakao itu kemudian dilakukan Fumigasi oleh PT. Veronika Prima Sanita di dalam gudang tersebut, fumigasi dilaksanakan di gudang melcem batu ampar kepemilikan PT Asia Cocoa Indonesia.

Dikatakannya, menurut aturan yang berlaku bahwa barang import produk pertanian apabila ditemukan serangga atau hama dalam produk pertanian maka Fumigasi harus dilaksanakan di alat angkut.

BACA JUGA:   Mujiaman : Tidak Ada yang Salah, Jaringan Pipa Perlu Peremajaan Demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Sementara, yang terjadi sekarang bahwasannya Fumigasi yang dilaksanakan oleh PT. Veronika Prima Sanita dilakukan diluar alat angkut.

Apakah Tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam di pelabuhan-pelabuhan.

Media ini mencoba mencari tahu informasi tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Sampai berita ini diris, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke pejabat Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam belum di tanggapi (sgi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *