Diduga ASN Pemkot Melakukan Pencemaran Nama Baik Seseorang, Sekda Zulhidayat Angkat Bicara

Fot: dok

Bataminfo.Co.id, Tanjungpinang – Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Akun Sosial Media Facebook “Firman Adriansyah” Sekrataris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat Angkat Bicara, Sabtu (6/8) Sore Hari.

Saat dikonfirmasi Bataminfo.Co.id Zulhidayat mengatakan baru mengetahui dan iya akan segera memproses dan menindak tegas jika benar Status Media Sosial Facebook dia (Firman.Red).

“Kita akan Identifikasi dan Klarifikasi, apakah benar yang bersagkutan ASN Pemko dan menuliskan seperti itu,” Ujarnya

“Jika benar yang bersangkutan menulis sendiri secara sadar, akan kita Tindak tegas. Khawatirnya di hacker pihak lain,” Ujar Zulhidayat Selaku Sekrataris Daerah Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Pelaku Pembacokan di Gereja GISI Ditangkap

Zul (Sapaanya) juga mengatakan jika benar hal itu dilakukan oleh “Firman Adriansyah” sendiri iya juga akan melakukan tindakan sesuai regulasi serta aturan perundang undangan yang berlaku.

“Jika benar dia (Firman.Red) melakukanya, akan kita lakukan sesuai dengan jenis, Bentuk pelanggaranya serta Sanksi yang telah diatur dalam regulasinya,” Tutup Zulhidayat.

– SEBELUMNYA FERINTHIAR MEMBENARKAN SERTA JPKP ANGKAT BICARA TERKAIT REGULASI HUKUM.

Sebelumnya saat mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungpinang, Ferianthiar, ST.

BACA JUGA:   Rumpun Keluarga Besar Wuamesu Batam Gelar Mubes, Dominggus Woge Kembali Terpilih Sebagai Ketua

Feri Membenarkan Bahwa Akun Sosial Media Facebook Yang bernama “Firman Adriansyah” Merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Iya benar, Itu Seperti Akun Facebook Staff saya,” Ujar Ferianthiar Saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

Tidak hanya itu awak media juga mengkonfirmasi kepada Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, dikarenakan ikut serta dalam menyertakan pendapat di kolom Komentar.

BACA JUGA:   Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

“Benar, itu sangat berbahaya jika benar dilakukan oleh orang tersebut (Firman.Red),” Ucapnya.

“Beliau (Firman.Red) bisa tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik, Ini melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 E Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. Walaupun Deliknya merupakan delik Pengaduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, dan ancamanya bisa hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar 1 Milyar Rupiah,” Tutup Adiya saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Sabtu (6/8) Sore Hari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *