slot gacor
Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Uma, Satu Orang Diduga Dalangnya DPO - BatamInfo.co.id

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Uma, Satu Orang Diduga Dalangnya DPO

Petugas Polsek Lubuk Baja menggiring FA (baju tahanan) pelaku curanmor. Foto: non/BI

Bataminfo.co id, Batam – Jajaran Polsek Lubuk Baja Kota Batam meringkus satu dari dua pelaku Pencurian Motor (curanmor) yang terjadi di Tanjung Uma, RT 003 RW 006 sekira pukul 03.00 WIB pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, satu lagi diduga  pelaku yang merupakan dalang dalam aksi tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku berinisial FA 21 Tahun, tidak punya pekerjaan. Tinggal di Tanjung Uma, bertetangga dengan Korban insial JL. Kejadian Pada Hari Kamis, 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 dini hari. Kemudian, kota dapat info, malamnya itu langsung amankan pelaku FA sekira pukul 23.00 WIB. Sementara, terduga pelaku yang merupakan otak dalam aksi ini inisial JS masih DPO,” jelas Budi kepada awak media dalam konferensi pers pada Senin, (30/5/2022).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Batam, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Budi menerangkan, pelaku memiliki peran masing-masing yakni pelaku FA berperan sebagai pemantau lokasi, JS sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Dari keterangan pelaku yang diungkapkan oleh Budi mengatakan, hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA:   Karyawan Nagoya Foodcourt Ditusuk OTK

“Tersangka FA berperan untuk memastikan lokasi apakah aman atau tidak. JS  berperan untuk mengeksekusi atau sebagai dalang dari aksi ini. JS yang memilih motor mana yang mau dicuri. Caranya dengan menggunakan sebuah gunting warna orange, dimasukan ujung gunting itu ke dalam rumah kunci motor lalu diputar. Hasil curiannya itu mau dijual dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi belum sempat dijual, sudah tertangkap,” terangnya.

BACA JUGA:   Kakek ini Curi Empat Motor, Hasilnya Untuk Main Perempuan

Kata Budi Hartono, pelaku FA dan terduga JS bukan residivis. Namun kata dia, dari keterangan saksi menyebutkan bahwa JS diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya; 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci, serta 1 buah buku BPKB. Sehingga, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke – 4E dan hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *