Tiga Tersangka Judi Chips Higgs Domino di Batam Terancam Penjara 10 Tahun

Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus judi online high domino, Senin (30/5/2022). Foto: non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tiga tersangka yang terlibat perjudian online Chips Higgs Domino yang diciduk Satreskrim Polresta Barelang di Warung Kopi Coyong Good Morning terancam mendekam di penjara selama 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyebutkan, Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Dia menerangkan, aktifitas tersebut telah berlangsung selama 17 bulan atau lebih dari 1 Tahun.

BACA JUGA:   Harga Gas Elpiji 3 Kg di Batam Tembus Rp 25 Ribu Per Tabung

“Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3, KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” ujar Rahman dalam ekspose yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial A sebagai bandar, H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

BACA JUGA:   BC Batam Akan Tegah Barang JNE ke Tanjung Balai Karimun

“Aktifitas ini sudah berjalan selama satu T/tahun lebih,” terang Abdul.

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aktifitas perjudian yang meraup keuntungan hingga belasan juta ini. Dia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam perjudian tersebut.

BACA JUGA:   Pjs Wako Batam Perintahkan Inspektorat Investigasi Kasus Pegawai Dinsos Ambil Uang Pengemis Jalanan

“Kita akan menindaklanjuti aplikasi tersebut. Kami tidak akan memberikan ijin kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Karena, ketika kami dapati kami akan langsung melakukan penangkapan,” ucapnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *