Polisi Tangkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional di Tanjungpinang, Sita Sekilo Sabu dan Puluhan Ekstasi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju dan Kasi Humas Iptu Suprihadi, menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari 3 tersangka jaringan internasional. Foto: Humas Polres Tanjungpinang

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk tiga orang sindikat jaringan narkoba internasional di Kota Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu.

Adapun ketiga orang yang diamankan yakni seorang wanita berinisial ZA, BW dan RE. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti satu kilogram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menuturkan penangkapan tiga sindikat narkoba internasional ini, berawal informasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba bahwa ada seseorang perempuan yang beralamat di Perumahan Pinang Merah kilometer 9, memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ZA dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan satu butir pil ekstasi dalam sebuah kotak rokok diatas pagar depan rumah wanita tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju dan Kasi Humas Iptu Suprihadi Hantoni, saat ekspose, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA:   Gara - Gara Buah Nangka, Seorang Pemuda Aniaya Neneknya Sendiri Hingga Tewas

Saat diinterogasi petugas, sambung Fernando, tersangka ZA mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka BW.

“BW di tangkap dirumah tersangka ZA. Dari tangan BW, petugas menyita barang bukti narkoba 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi,” kata Fernando.

Kepada petugas, tersangka BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:   Dua Kapal China Ditangkap Aparat Gabungan, Diduga Aniaya ABK Indonesia Hingga Tewas

“Tersangka BW berangkat ke Malaysia menggunakan Speedboat dengan jalur ilegal. Serta kembali ke Batam pada 1 Januari 2022 kemudian langsung ke Tanjungpinang,” terang Kapolres.

Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gg. Kempas. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan diatas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

“Total barang bukti narkoba yang diamankan yakni sabu seberat 1 kilogram dan 31,88 gram dan ekstasi sebanyak 27 butir,” jelas Fernando.

BACA JUGA:   Jadi Joki Dalam Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Ditangkap di Batam

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan terhadap orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ketiga pelaku tersebut. Karena pengakuan pelaku ada yg dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba,” demikian Kapolres. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *