Predator Anak Beraksi Tujuh TKP di Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang merilis pengungkapan kasus predator anak, Senin (20/12/2021). Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus Hendra alias Ayang (35), pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Pelaku ditangkap petugas di Jalan MT Haryono, km 3 Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban pada 06 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:   Operasi Ketupat Seligi 2020, Polres Tanjungpinang Dirikan Tujuh Posko

“Korban ini yang ditemukan di Kampus Umrah dekat Dompak. Kepada orang tuanya, korban mengaku dibawa seseorang pria yang tidak dikenal. Korban mengaku bahwa pria tersebut melakukan perbuatan tak senonoh, kemudian korban ditinggalkan di seputaran Dompak,” ujar Fernando, didamping Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap dan Kasi Humas Iptu Supirhadi, saat konfrensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021) pagi.

BACA JUGA:   Bawaslu Kota Tanjungpinang Lantik 12 Panwascam Se-Kota Tanjungpinang, Berikut Nama-namanya

Pelaku, sambung Fernando, mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di tujuh TKP dengan korban empat orang anak perempuan dan tiga orang anak laki-laki.

“Laporan polisi yang kami terima baru dari tiga orang korban. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap penyelidikan karena keluarga belum melaporkan mungkin karena malu sebab ini aib,” kata Fernando.

BACA JUGA:   Panitia Bazar Kampung Ramadhan Tugu Sirih Minta Petugas Parkir Bayar Rp40 ribu Perlapak

Atas perbuatannya, terang Fernando, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Fernando. (doe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *