Simpan Sabu Dalam Anus, Pria ini Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim

Pelaku berinisial E beserta barang bukti narkoba dan lainnya. Foto: Humas Polda Kepri

Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus E, pemilik 229 gram narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap petugas kepolisian di kedai kopi dekat Terminal Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Sabtu (6/11/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

BACA JUGA:   Kasus Importasi Tekstil, Kejagung RI Sambangi Kantor Bea Cukai Batam

“Saat ditangkap, pelaku mengaku membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tubuhnya,” ujar Kabid Humas, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (8/11/2021).

Dijelaskan Harry, pelaku pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri. Setelah dilakukan rontgen diketahui ada tiga benda asing didalam tubuhnya.

BACA JUGA:   Pengembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Perwira Polisi Bintan, Ditreskrimum Kembali Sita 15 Unit Mobil

“Tiga benda asing itu, terdiri 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” kata Harry.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, sambung Harry, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Btm yang kini statusnya DPO. Selain narkoba, dari tangan pelaku turut disita satu KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp1 juta, satu unit Handphone.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,552 Kilogram

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tanda Harry. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *