Batam  

Polda Kepri Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Avatar photo
Polda Kepri musnahkan 1,1 kg sabun dan ratusan butir pil ekstasi, Kamis (4/11/2021). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (4/11/2021).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Oktober 2021.

PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari dua tersangka dengan dua laporan polisi.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika yang diamankan dari dua orang tersangka berinisial Z dan D,” ujar Palti.

Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis sabu dan 396,5 butir pil ekstasi.

“Barang bukti yang disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram sabu dan 311,5 butir pil ekstasi,” bebernya.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *