Bataminfo.co.id, Batam – AN dan MR, dua pemuda berusia 22 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka di tangkap karena membobol berangkas Supermarket Halimah, yang beralamat di Bengkong Sadai.
Kedua pelaku yang merupakan karyawan Supermarket Halimah itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Bengkong, pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam. Pihaknya menangkap kedua pelaku, setelah menerima laporan dari pihak Supermarket.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami lakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV dan selang dua jam, kedua pelaku berhasil dibekuk,” ujar Bob Ferizal saat konfrensi pers di Mako Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Dari tangan AN, kata Bob, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp4,5 juta. Sedangkan dari tersangka AM, petugas mengamankan uang sebesar Rp8,9 juta.
“Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp17 juta dan sudah terpakai Rp3,6 juta. Sisa yang berhasil diselamatkan yakni Rp13,4 juta. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit motor Yamaha Mio warna biru, sebilah pisau dan satu buah Obeng,” terang Kapolsek.
Tersangka AN merupakan karyawan di Supermarket Halimah, sementara, MR adalah mantan karyawan di Supermarket yang sama. Kedua tersangka melancarkan aksinya dalam peran yang berbeda.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” tanda Bob Ferizal. (Non)









