Bataminfo.co.id, Batam – Dua pelaku Pembunuhan terhadap Zainuddin, pengusaha besi tua di Tanjungpinang, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kedua pelaku yakni ZU (27) dan AR (45). Keduanya ditangkap di Indra Giri Hilir dan Indra Giri Hulu. Mereka dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, dalam jumpa pers di Mako Polda Kepri, Rabu (29/9/2021).
“Korban merupakan bos dari pelaku ZU( 27). Pembunuhan ini terjadi lantaran ZU sakit hati tidak diberikan pinjam uang, sehingga merencanakan aksinya dengan di bantu oleh pelaku AR,” ujar Harry.
Baca Juga : Sakit Hati Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang
Dikatakan Harry, pelaku menghabisi nyawa korban didalam mobil di KM 20 Kijang. Kemudian korban dikubur pelaku di tiang SUTT di KM 58 Bintan. Sedangkan mobilnya di tenggelamkan di Danau Biru Bintan.
“Kedua pelaku ini mengubur korban dan menenggelamkan mobilnya untuk menghilangkan barang bukti,” ucap Harry. (yog)











