Berbikini di Pinggir Jalan, Kasus Dinar Candy Berakhir Damai

Dinar Candy, foto : Instagram dinar_candy

Bataminfo.co.id – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporan kasus asusila yang dilakukan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy yang sempat berbikini di pinggir jalan.

“Kali ini bersama SEMMI, Serikat Muslim Indonesia yang kasus kemarin kita damai ya. Kakak-kakak bersedia mencabut laporan dengan syarat yang kakak ajukan,” kata Dinar, Selasa (21/9), dilansir dari Jawapos.com.

Sementara itu, Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya sudah mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga akan menyampaikan kabar perdamaian ini ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Video Pemuda Bakar Bendera merah Putih Viral di Medos, Polisi Turun Tangan

Ada pun pihak SEMMI mengajukan beberapa hal untuk perdamaian ini. Seperti tidak mengulangi lagi perbuatan vulgar di muka publik.

“Dinar sudah ketemu saya tidak satu kali, berkali-kali Dinar menghadap kami dan kami melakukan perdamaian ini dengan beberapa poin yang Dinar harus sepakati yakni Dinar tidak mengulangi perbuatannya kembali, lalu Dinar bersedia memperbaiki dirinya,” jelas Gurun.

BACA JUGA:   Tampar Wanita Hamil Pemilik Kafe, Oknum Satpol PP ini Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Dinas Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya. Dalam video tersebut, dia sedang memakai bikini warna merah di pinggir jalan.

Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video ini, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini, Dinar Candy Diamankan Polisi

Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi, dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *