Mantan Wabup dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa KPK

Avatar photo
Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam saat tiba di Polres Tanjungpinang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan 206-2018 yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd. Saleh Umar, Selasa (7/9/2021).

Kali ini, penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli.

Penyidik juga turut memeriksa dua pengusaha yakni Mulyadi Tan Komisaris PT Nano Logistik, Tua Sihombing dari PT Tirta Anugrah Sukses.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan saksi atas kasus yang menjerat Apri Sujadi tersebut.

“Iya, pemeriksaan di Polres Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018. Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *