
Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pelaku penganiyaan bernama Dedi Irawan (36) berhasil diciduk Polsek Bengkong lantaran melakukan tindak kekerasan kepada HV (36) dikamar kosnya, Selasa (17/8/2021) lalu.
Aksi penganiyaan tersebut di tanggapi sigap oleh Opsnal Reskrim Polsek Bengkong setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh korban yang merupakan kekasih pelaku sendiri.
“Pelaku telah kami amankan kemarin sekira pukul 13.00 WIB di daerah Bengkong, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” beber Ipda Rio Adrian selaku Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (18/8/2021).
Dari pengungkapan HV, Peristiwa Penganiyaan tersebut dilakukan Pelaku pada, Senin (26/7/2021) lalu, di kamar kos korban di Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong sekitar pukul 01.00 dini hari.
Adapun permulaan masalah tersebut, dimulai dari pelaku yang merasa terganggu dan berlanjut adu mulut antara keduanya sehingga menimbulkan emosi pelaku yang berujung tindak kekerasan yang dilakukan kepada korban.
“Pelaku terganggu saat korban main handphone, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban,” jelas Ipda Rio.
kemudian korban berteriak meminta tolong, sehingga menimbulkan kegaduhan di sekitar area kos korban dan berlanjut kepada tidak terimanya kerabat korban pada keesokan harinya.
“Korban mengajak abangnya, kemudian melakukan visum dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong,” tegasnya.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri,luka pada bibir kemudian lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan.
“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkas Rio. (Bora)











