Simpan 155 Gram Putaw, Seorang wanita di Batam Ditangkap Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial C yang menyimpan narkotika jenis putaw dengan berat bruto 155 gram pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB di depan SPBU jalan Raja H. Fisabilillah Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal  informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang membawa narkotika jenis putaw.

BACA JUGA:   Begini Modus Penggelapan Mobil FTZ Keluar Dari Batam

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial C beserta dengan barang bukti,” ujar Harry pada Senin (16/8/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang didalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram.

BACA JUGA:   Gerak Sigap Baharkam Polri, Gagalkan Penyelundupan 6 PMI di Perairan Batam

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:   Hujan Buatan Tahap Dua di Batam Dilanjutkan

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *