Batam  

PPKM Level 3 Kota Batam, Sekolah, Rumah Ibadah hingga Mall Boleh Buka, ini Ketentuannya

Welcome to Batam

Bataminfo.co.id, Batam- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kota Batam telah berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021. Beberapa titik kumpul sosial di buka dengan ketentuan tertentu.

Kepala dinas Kominfo, Azril Apriansyah, membenarkan hal tersebut kepada awak media Bataminfo.co.id, “Turun ke level tiga” beber Azril, Selasa (10/8/2021).

Hal tersebut beriringan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 45 tahun 2021 mengenai beberapa penyesuaian dibukanya kembali beberapa tempat keramaian seperti :

Sekolah

Di sebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan kembali dengan ketentuan, sekolah dapat dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen serta penerapan prokes yang ketat.

BACA JUGA:   Mengintip Kembali Beroperasinya Mega Mall Batam di Saat PPKM Level Tiga

Peraturan tersebut dirasa cukup efektif di masa pandemi melihat hal ini pernah di aktualisasikan beberapa bulan terakhir sebelum adanya penutupan sekolah secara total.

Warung Makan, Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Mall.

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, terdapat beberapa pembagian kriteria yakni :

1. Warung makan dan pedagang kaki lima dapat kembali beroperasi hingga pukul 22.00 dengan menerapkan prokes ketat dan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.

2. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat kembali beroprasi dengan menerapkan prokes ketat, selain itu terdapat juga pembatasan kapasitas makan di tempat hingga 50 persen daya tampung.

BACA JUGA:   Hasil Survei, Secara Umum Imun Masyarakat Batam Sudah Terbentuk

3. Restoran atau rumah makan dengan skala besar danpat beroprasi dengan hanya melayani layanan take away atau makan di rumah.

Disamping itu juga pusat perbelanjaan seperti mall dapat kembali dibuka dengan dua ketentuan yakni pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas hingga 50 persen dengan prokes yang ketat.

Tentunya kedua poin tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha di titik kumpul sosial tersebut juga sebagai langkah preventif pemerintah kota dalam pemulihan ekonomi Batam.

BACA JUGA:   Pemkot Batam Tambah Rambu Lalu Lintas di Laluan Madani

Rumah Ibadah

Selain itu pelaksanaan kegiatan keagamaan pada tempat ibadah juga di buka kembali, beberapa aktivitas keagamaan pada rumah ibadah diperbolehkan dengan batas kapasitas maksimal 25 persen atau 50 orang degan prokes ketat.

Dari beberapa sebab aturan tersebut, maka timbul akibat(sanksi) bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang telah di berlakukan, dengan dikenakan sanksi administratif, kurungan penjara minimal satu tahun, hingga penutupan usaha bagi para pelaku usaha sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *