Rapid Antigen di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan, SE Wali Kota Tanjungpinang Terlalu Berlebihan

Avatar photo
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. Foto : dok pribadi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes rapid antigen berbayar di penyekatan batas Tanjungpinang-Bintan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dinilai terlalu berlebihan.

Sebab, SE Nomor :443.1/980/6.1.02/2021, yang dikeluarkan Wali Kota Tanjungpinang yang salah satu bunyinya Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan tes antigen kepada penumpang yang masuk ke Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), terlalu berlebihan dan mendahului SE Gubernur Kepri Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

“Itu SE Wali Kota Tanjungpinang terbit mendahului Se Gubernur Kepri. Itu tidak boleh. Sebab di SE Gubernur Kepri bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat antar Kabupaten dan Kota hanya cukup menunjukkan surat atau sertifikat Vaksin,” kata Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (15/7/2021).

Jadi, menurut Adi, keputusan Pemko Tanjungpinang yang menerapkan wajib rapid antigen berbayar bagi masyarakat yang hendak masuk ke Tanjungpinang dalam penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan itu menyalahi aturan.

“Jadi keputusan warga yang lewat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan wajib Rapid antigen dengan biaya Rp 150 ribu dan bayar sendiri itu kesalahan Pemko Tanjungpinang. Harusnya jika menerapkan kebijakan tersebut gratiskan untuk warga atau memperbanyak posko-posko vaksin,” ucap Adi.

Selain itu, sambung Adi, Wali Kota Tanjungpinang harusnya membuat kebijakan tidak boleh mendahului Pemerintah Provinsi Kepri. Karena Gubernur itu merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Dan tidak boleh mengeluarkan instruksi jika Pemprov Kepri belum menerima instruksi dari pusat.

“Covid-19 inikan bencana nasional, kewenangan penuh ada di Pemerintah Pusat. Jadi Wali Kota Tanjungpinang jangan berlebihan membuat kebijakan dan mengeluarkan instruksi. Di SE Gubernur Kepri aja masyarakat yang melakukan perjalanan darat antar Kabupaten dan Kota hanya mematuhi protkes,” ucapnya.

JPKP menduga, SE yang dikeluarkan Wali Kota Tanjungpinang sarat dengan unsur bisnis.

“Rapid antigen warga bayar sendiri dengan biaya Rp150 ribu itukan artinya berbisnis. Kami minta Wali Kota Tanjungpinang jangan menjadikan bencana nasional ini ladang bisnis. Pemko Tanjungpinang harus pro rakyat jangan menyengsarakan rakyat,” pungkas Adiya. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *