Bataminfo.co.id, Batam – Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 menutup paksa dan menyegel dua lokasi Tempat Hiburan Malam Bar di Kampung Bule, Nagoya, Kota Batam, pada Kamis (28/05/2020) jelang dinihari.
Penutupan dan penyegelan itu dilakukan karena THM tersebut didapati petugas tak tertib dan mengabaikan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 alias Corona.
“Group Foreplay ketangkap buka party semalam, mereka langsung disegel karena melanggar aturan semasa Pandemi Covid-19,” kata salah seorang petugas kepada Bataminfo, Kamis (28/05/2020).
Kedua tempat hiburan tersebut yakni Secret’s Bar dan BB Bar, kepergok petugas sedang asyik mengadakan pesta miras di tengah larangan beroperasi semasa pandemi corona.
“Kedua lokasi ini tidak mengindah aturan Covid-19 dan tetap membuka lokasi hiburan malam tanoa seizin aparatur negara serta tidak ikut mematuhi aturan Pemerintah,” katanya lagi.
Untuk diketahui, surat edaran Wali Kota Batam Nomor 224 tahun 2020 tentang upaya bersama peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona, terbit pada 18 Maret 2020 lalu, masih berlaku.
Di dalamnya disebutkan, semua usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat (messages), permainan ketangkasan, musik hidup dan hiburan lainnya sejenis, diminta untuk tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini dilakukan mengingat potensi penyebaran Covid-19 sangat rentan dengan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan. (nio)











