slot gacor
BNNP Kepri Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dari Delapan Tersangka - BatamInfo.co.id

BNNP Kepri Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dari Delapan Tersangka

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hendri Simanjuntak memasukkan sabu kedalam mesin incinerator. Foto : Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.618,82 gram, Kamis (20/5/2021). Sabu tersebut merupakan pengungkapan dari empat kasus dengan delapan orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator, disaksikan perwakilan dari Diresnarkoba Polda Kepri, pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, tamu undangan lainnya dan delapan orang tersangka.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hendri Simanjuntak mengatakan, sebelum dimusnahkan, dari pengungkapan yang di Tanjung Riau, sabu tersebut disisihkan sebanyak 65,48 gram, sedangkan dari pengungkapan di perumahan Happy Garden sebanyak 17 gram, kemudian dari pengungkapan di perbatasan laut Malaysia dengan Indonesia sebanyak 139,57 gram dan 8,88 gram sisihkan dari hasil pengungkapan di Tanjung Uban Bintan. Hal itu untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

BACA JUGA:   Sejumlah Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan Padamkan Api di Gudang yang Terbakar di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar

“Pengungkapan pertama di Happy Garden, kami berhasil meringkus dua tersangka dengan barang bukti 88 gram jenis sabu, kemudian dari hasil tangkapan, tim berhasil menangkap jaringan sabu dari Tanjung Uban dan berhasil diamankan 2.102,16 gram jenis sabu, setelah itu, tim kembali menangkap satu orang tersangka yang membawa sabu seberat 3.690 gram, dan 13.878,23 gram sabu berhasil di amankan tim BNN dengan tiga orang tersangka di kawasan Tanjung Uban Bintan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu 22,249 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia

Dikatakan Hendri, dari delapan tersangka tersebut terancam pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009.

“Delapan tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:   Indahnya Toleransi, GAMKI Kepri dan Pemuda Gereja Bagikan Takjil di Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *