slot gacor
34 Perusahaan Dilarang Ekspor Batu Bara, Ada Apa? - BatamInfo.co.id

34 Perusahaan Dilarang Ekspor Batu Bara, Ada Apa?

Tongkang bermuatan Batu Bara. Foto : CNBC Indonesia

Bataminfo.co.id – Sebanyak 34 perusahaan dijatuhi sanksi larangan ekspor Batu bara. Sanksi tersebut dijatuhi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan Batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal “Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri” kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

BACA JUGA:   Kapolri Ingatkan Jajarannya Jaga Kepercayaan Masyarakat

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3,” isi bunyi surat tersebut.

Hal ini pun telah di konfirmasi kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor tersebut.

“Benar,” jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apa benar ada 34 perusahaan batu bara yang akan dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara karena tidak memenuhi DMO dari Januari-Juli 2021.

BACA JUGA:   Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Selamatkan 104,26 Milyar Kekayaan Negara Selama Triwulan II Tahun 2023

Lalu, perusahaan apa sajakah yang masuk dalam larangan ini? Berikut daftarnya :

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex.

BACA JUGA:   Sudah 50 Personel TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *